Sisakan 10 Hari Lagi, 18 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN

LAPORAN : Tercatat masih ada 18 pejabat di Pemkab Lebong belum sampaikan LHKPN.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Batas waktu penyampaian Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) akan berakhir 31 Maret 2024. Namun hingga saat ini dari 134 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang wajib menyampaikan LHKPN, baru 116 pejabat yang sudah. Artinya masih ada 18 pejabat lagi yang belum menyamaikan LHKPN.

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si mengimbau kepada 18 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut untuk bisa segera melaporkannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Sehingga diharapkan seluruh pejabat wajib LHKPN di Kabupaten Lebong dapat seluruhnya menyelesaikan laporan tersebut.

"Kami mengimbau kepada pejabat yang belum menyelesaikan laporan LHKPN, agar secepatnya bisa dilaporkan supaya dibawah tanggal 31 Maret laporan harta kekayaan pejabat sudah selesai 100 persen sebagaimana perintah BPK RI," imbuhnya.

Nurman menegaskan, bahwa laporan harta kekayaan sendiri wajib di lapor oleh setiap pejabat mulai dari pejabat eselon II. LHKPN sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

BACA JUGA:LHKPN Pejabat Kepahiang Tercepat di Bengkulu, dari 49 Pejabat Siapa yang Paling Kaya?

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Para pejabat wajib melaporkan kekayaan yang dimiliki, seperti penghasilan perbulan hingga aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki. Karena bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sesuai Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif," tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan bahwa Pemkab Lebong telah menyiapkan sanksi bagi pejabat di lingkungannya yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN.

Langkah ini sejalan dengan arahan yang diterima dari Bupati Kopli Ansori, yang mengamanatkan agar setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan mereka.

BACA JUGA:Puluhan Pejabat di Lebong Belum Sampaikan LHKPN

"Mekanisme sanksi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten ini dapat berupa berbagai tingkatan, mulai dari sanksi ringan hingga sedang," kata Mustarani.

Ditambahkannya, laporan mengenai kekayaan ini adalah salah satu wujud transparansi dari para pejabat dalam menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan yang mereka miliki. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejabat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. 

Dalam hal menyampaikan LHKPN sendiri sudah ditetapkan paling lambat hingga tanggal 31 Maret 2024 mendatang. Karenanya dirinya mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang belum agar bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada.

"Jika sampai akhir Maret masih terdapat pejabat yang belum melaporkan data kekayaan mereka, Pemerintah Kabupaten Lebong akan memberlakukan sanksi yang telah ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan arahan yang diterima dari Bupati Kopli Ansori, yang mengamanatkan agar setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan mereka, " singkat Mustarani. (skp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan