Putusan MK, Jabatan Bupati/Wabup Kepahiang Tetap 5 Tahun Berakhir 2026
BUPATI/ WABUP : Bupati Kepahiang Dr.Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU beserta Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP akan genap menjabat selama 5 tahun.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Jabatan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dan Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP tetap 5 tahun. Karena hasil Pilkada tahun 2020 lalu, Bupati/ Wabup Kepahiang dilantik pada Februari 2021. Jika dihitung jabatan selama 5 tahun, artinya Bupati/ Wabup Kepahiang Provinsi Bengkulu ini akan menjabat hingga Februari 2026 mendatang.
Jabatan Bupati/Wabup tetap 5 tahun tersebut berdasarkan putusan putusan Makamah Konstitusi (MK) RI Nomor 27/PUU-XXII/2024. Dari putusan MK RI tersebut menyebutkan bahwa dalam pokok perkara, pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (7) Undang Nomor 10 Tahun 2016 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota serta Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024' bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025 sepanjang tidak melewati batas masa jabatan selama 5 tahun'.
Selanjutnya, ketiga menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di seluruh wilayah NRI dilaksanakan di November 2024' bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada Bulan November 2024 dan Pemungutan Suara serentak untuk 270 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada Desember 2025'.
BACA JUGA:Siap Berkoalisi, PKB Bengkulu Yakin Jadi Kuda Hitam Pilkada
Bupati Kepahiang, Hidayatutlah Sjahid, MM, IPU membenarkan adanya putusan MK yang menyatakan jabatan dirinya dan Wabup Zurdi Nata tetap selama 5 tahun. Keduanya diberikan kesempatan untuk menjabat selama 5 tahun, tetapi tidak melebihi 5 tahun. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap keduanya jabatan Bupati/Wabup Kepahiang akan berakhir pada 26 Februari 2026.
"Kami diberi kesempatan untuk melanjutkan masa jabatan selama 5 tahun, tapi tidak melampaui 5 tahun. Kalau dilihat dari SK jabatan kita akan berakhir 26 Februari 2026. Karena bahasanya tidak melampaui atau melebihi, mungkin di bawah tanggal 26 Februari tetapi tetap di bulan Februari 2026 jabatan kita akan berakhir," kata bupati.
Ditambahkan bupati, keputusan MK sudah jelas dan mengikat. Jika dilihat dari agenda Pilkada Kepahiang yang dilaksanakan di tahun 2024, artinya setelah ditetapkan sebagai Bupati/ Wabup Kepahiang terpilih hasil Pilkada 2024, Paslon terpilih akan menunggu hingga awal 2026 untuk bisa dilantik.
BACA JUGA:Soal Pilkada Kepahiang, Begini Tanggapan Edwar Samsi
"Pilkada kita kan tahun 2024 ini. Artinya setelah Bupati/Wabup terlebih, akan menunggu terlebih dahulu untuk dilantik. Ketika jabatan saya dan pak Nata sudah berakhir tahun 2026, barulah ada pelantikan Bupati dan Wabup baru hasil Pilkada 2024," demikian Bupati Hidayattulah.