Sesuai Ketentuan, Disdagkop UKM Kepahiang Ingatkan Gas Elpiji Dijual Sesuai HET

ELPIJI : Penjualan gas Elpiji di salah satu pangkalan di Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov Bengkulu resmi menetapkan harga eceran tertinggi gas liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji untuk kabupaten/kota yang ada di daerah ini, melalui Suat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.212.B1 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg bersubsidi.

Kenaikan harga eceran gas Elpiji 3 kg tersebut juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Yang semula HET Elpiji 3 Kg Rp 15.900 per tabung, jadi Rp 20 ribu dengan harga HET terendah dan tertinggi Rp 21 ribu per tabungnya.

Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE mengatakan kenaikan HET gas Elpiji 3 Kg tersebut akan berlaku otomatis sesuai dengan Keputusan Gubernur tersebut.

"Kenaikan HET gas Elpiji 3Kg berlaku sejak ditetapkannya keputusan Gubernur Bengkulu, salah satunya juga berlaku di Kabupaten Kepahiang. Jadi, pangkalan tidak boleh jual di atas HET," ujar Abdullah.

BACA JUGA:Disdag Kepahiang: Setiap Pangkalan Elpiji 3 Kg Wajib Cantumkan HET

Terkait dengan hal itu, dijelaskan Abdullah, pihaknya pasca mendapatkan aturan terkait besaran HET gas Elpiji 3 Kg bersubsidi itu akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Oleh sebab itu, sekali lagi kami mengingatkan kepada pangkalan jika tidak mau ditindak tegas, jual lah sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Abdullah.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan terutama untuk pangkalan-pangkalan agar tidak menjual diatas HET yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini terkait dengan pengaturan menjualan ditingkat warung atau eceran belum ditindak secara tegas, lantaran sesuai dengan ketentuan gas Elpiji 3 Kilogram hanya boleh dijual oleh pangkalan.

"Harapannya sesuai dengan instruksi pendataan, pendistribusian gas Elpiji 3 Kg ini menyasar masyarakat kurang mampu, pelaku UMKM dan sesuai ketentuannya, makanya pangkalan diminta mencatat berdasarkan KTP," ujar Abdullah.

Untuk diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas Elpiji 3 Kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran. Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 lalu, melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah.  

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Ingatkan Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai HET

Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian Elpiji Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

"Jika ingin tetap menikmati subsidi Elpiji 3 Kilogram, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan Elpiji 3 Kilogram dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan