Pemkab Rejang Lebong Siapkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2024

RAPAT : Pemkab Rejang Lebong saat menggelar rapat persiapan dalam menyiapkan rencana akasi pencegahan korupsi 2024.--DWI/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan segera menyusun rencana aksi pencegahan korupsi daerah yang dimuat dalam aplikasi Monitoring Center Prevention atau MCP 2024 yang sudah disiapkan KPK.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria, SH, MH menyampaikan dalam penilaian MCP 2024 ada 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator sistem pencegahan korupsi daerah.

"Yakni, area intervensi dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN dan pengelolaan barang milik daerah serta optimalisasi pajak daerah, "  jelas Gusti Maria.

Lebih jauh Gusti Maria menyampaikan untuk area perencanaan dengan indikator perencanaan pembangunan daerah dan sub indikator pembinaan atas dokumen RKPD. Area penganggaran terdiri dari pencegahan mark up anggaran, penetapan APBD, transparansi APBD dan pengendalian dan pengawasan.

BACA JUGA:Sempat Tertunda 8 Bulan, Kades Kampung Jeruk Terpilih Akhirnya Dilantik Bupati

Area pengadaan barang dan jasa dengan indikator pelaksanaan pengadaan, pengendalian PJB strategis. Serta area pelayanan publik indikatornya, kebijakan layanan, standar layanan, kemudahan layanan public, pengendalian dan pengawasan dan kordinasi pencegahan korupsi.

"Selain itu ada juga area pengawasan APIP. Indikatornya, kapasitas APIP, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan juga kordinasi pencegahan korupsi. Termasuk area manajemen ASN dengan indicator tata kelola ASN, peningkatan integritas dan pengawasan. Serta budaya anti korupsi, " ungkap Maria.

Kemudian area pengelolaan barang milik daerah. Indikatornya, pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) kepatuhan terhadap perundang-undangan, penertiban BMD. Juga pengendalian dan pengawasan.

"Termasuk area optimalisasi pajak daerah. Indikatornya terdiri dari, regulasi, database dan kemudahan. Peningkatan pajak daerah dan pengendalian dan pengawasan, "  imbuh Maria.

Selain itu, Maria juga menyampaikan capaian aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Rejang Lebong tahun 2023.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Draf Kesepakatan Soal Ini

Perencanaan dan penganggaran 96,40 persen. Terdiri dari perencanaan pembangunan daerah 88,12 persen, pencegahan mark up anggaran 100 persen, pemenuhan kebutuhan masyarakat 100 persen, serta pengendalian dan pengawasan penggunaan APBD 97,5 persen.

PJB 59,65 persen, pengawasan APIP 55,50 persen, manajemen ASN 49,28 persen. Optimalisasi pajak daerah 84, 39 persen. Perizinan 94,8 persen, pengelolaan BMD 56,86 persen. Tata kelola keuangan desa 79,60 persen, " demikian Gusti Maria.

Sementara itu Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST meminta Inspektorat dan jajaran OPD Pemkab Rejang Lebong untuk segera menyusun MCP 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan