25 Aset Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Diinventarisir
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara berkelanjutan berupaya menata seluruh aset barang milik daerah, salah satunya dengan meninventarisasi aset bidang tanah.
Sampai dengan saat ini sudah ada 365 bidang tanah yang sudah dilakukan inventarisir. Ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos M.Ap melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM.
Dia menjelaskan, sebelum merampungkan inventarisasi aset bidang tanah, masih tersisa 25 bidang tanah lagi yang belum diinventerisir, yakni yang berada di wilayah Air Punggur, Langgar Jaya dan Damar Kencana.
"Inventarisasi bidang tanah ini belum seluruhnya selesai, tapi kita pastikan dalam waktu dekat ini rampung," ujar Herwin.
Lebih lanjut Herwin menerangkan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
"Maksud dan tujuan dari inventarisasi kegiatan ini untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataa barang milik daerah. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengetahui jumlah, nilai serta kondisi barang milik daerah yang sebenarnya. Sehingga semua barang milik daerah bisa terdata dengan baik, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi, serta mempermudah pelaksanaan pengelolaannya," papar Herwin.
Karena itu pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui tata usaha pengelolaan barang, meliputi pembukuan inventarisasi dan pelaporan yang dilakukan secara berksinambungan, sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintah tercapai dengan baik. (rfm)