Kemenag Kepahiang Targetkan Seluruh KUA Implementasikan Program Pusaka Sakinah

PUSAKA : Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag menerangkan bahwa Pusaka Sakinah pada KUA akan dimaksimalkan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengambil bagian tugas serta fungsinya untuk menekan angka perceraian. Yakni terus meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan (Binwin) dan program Pusaka Sakinah.

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. H. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Muhammad Ridwan, M.Ag mengungkapkan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) diinstruksikan untuk mengimplementasikan program tersebut. Terutama terhadap pasangan Catin yang dalam waktu  dekan akan melangsungkan pernikahan.

"Materi yang disampaikan terkait membangun keluarga sakinah, psikolohi dan dinamika keluarga, mengelola kebutuhan dan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta membangun generasi berkualitas Islami," jelas Ridwan, Rabu 27 Maret 2024.

Selain Bimwin, Kemenag Kepahiang juga mengembangkan Pusat Layanan Keluarga Sakinah atau Pusaka Sakinah. Program ini mempunyai misi mewujudkan keluarga sakinah, berwatak moderat, serta mewujudkan KUA yang memiliki kapasitas dan berparadigma good governance. Melalui Pusaka Sakinah, pihak Kemenag Kepahiang ingin mengingkatkan karakteristrik kualitas dasar keluarga sakinah yang berwatak moderat di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Dituntut Berinovasi, Masing-masing OPD di Kepahiang Ditargetkan PAD

"Termasuk tumbuhnya kapasitas dan keterampilan insan KUA, untuk melakukan pendidikan masyarakat serta untuk menjalankan peran sektor di dalam membangun jejaring kerja pembinaan keluarga sakinah di tingkat kecamatan," papar Ridwan. 

Lebih rinci, ia menjelaskan, program Pusaka Sakinah menyasar remaja, pemuda, Catin, serta pasutri muda. Untuk remaja, penguatan akan dititikberatkan pada pencegahan perkawinan anak, pendidikan kehidupan berkeluarga, dan moderasi beragama. Ia berharap tidak ada lagi dikotomi tugas antara Penghulu dan Penyuluh Agama saat mengemban mandat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:Matangkan Program Pusaka Sakinah di Setiap Kecamatan

"Transformasi terwujud saat KUA tidak hanya berfungsi formil dalam pencatatan nikah saja, tetapi juga bertanggung jawab agar setiap pasangan yang dinikahkan bisa mewujudkan keluarga sakinah," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan