Dituntut Berinovasi, Masing-masing OPD di Kepahiang Ditargetkan PAD

PAD : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM mengungkapkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kepahiang ditargetkan PAD.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kepala Badan Keuangan (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos M.Ap mengatakan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibebankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, untuk mendongrak pendapatan asli daerah tersebut, pihaknya menggandeng OPD untuk mengoptimalisasi pendapatan.

Hal ini dalam rangka mengoptimalisasi PAD pada tahun anggaran 2024 ini. Di mana target tersebut diupayakan meningkat dari tahun sebelumnya. Ya salah satunya, dijelaskan Jono, seperti pada Badan Keuangan Daerah yang berupaya memaksimalkan target dari retribusi PBB-P2, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lebih dulu dikeluarkan.

"Seperti target PAD sektor PBB-P2, kita akan lebih cepat menerbitkan SPPT, sudah diterbitkan dan diberikan pada wajib pajak, agar mereka mengetahui pemberitahuan piutang pajaknya untuk dibayarkan. Sementara juga mengimbau masing-masing OPD yang ditargetkan PAD untuk mengoptimalkan kembali pendapatannya," kata Jono.

Bukan hanya itu, disampaikan oleh Jono, optimalisasi pendapatan asli daerah juga akan dilakukan seperti mendongrak kembali potensi-potensi yang dapat menyumbangkan pendapatan. Seperti memanfaatkan aset-aset gedung yang dapat disewakan. Kemudian mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata waterpark yang akan dioperasikan.

BACA JUGA:Pemdes Daspetah II Galakkan Layanan Posyandu

"Selanjutnya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak parkir dan sejumlah kewajiban pajak yang diwajibkan pada masing-masing pelaku usaha," ucap Jono.

Di sisi lain, wacana mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata, lanjutnya, saat ini wacananya yang diusulkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, kawasan waterpark diusulkan ke pihak ketiga.

Menurutnya pula, OPD Pengelola PAD dituntut mencari solusi dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah, dengan melihat potensi-potensi yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pungutan pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan