SK THLT Proses Cetak, Gaji Menanti

ilustrasi cetak SK THLT---Freepik

Radarkoran.com - Kabar gembira bagi Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong. Pasalnya Surat Keputusan atau SK THLT sedang proses cetak oleh BKPSDM. 

SK pengangkatan THLT tersebut merupakan salah satu dasar Pemkab Lebong untuk merealisasikan pembayaran gaji mereka. Terlebih sebelumnya Pemkab Lebong menjanjikan pembayaran gaji THLT tahun 2024 ini akan direalisasikan sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. 

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE, mengakui keterlambatan pengeluaran SK tugas bagi tenaga honorer Pemkab Lebong.

Penyebabnya adalah keterlambatan usulan kebutuhan THLT yang disampaikan oleh OPD. Namun, saat ini semua usulan tersebut sudah diterima oleh BKPSDM, dan proses pencetakan SK sedang berlangsung sebelum dibagikan ke masing-masing OPD.

BACA JUGA:Raihan Prestasi RSUD Lebong Dirayakan dengan Syukuran

"Sekarang 90 persen usulan OPD sudah kita terima. Setelah semuanya selesai dicetak, baru akan diajukan ke meja pimpinan, dalam hal ini Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, untuk ditandatangani," jelas Chandra.

SK tugas untuk THLT ditargetkan paling lambat akan dibagikan sebelum lebaran Idul Fitri. SK yang diberikan akan menjadi dasar bagi setiap OPD untuk melakukan pembayaran gaji kepada THLT yang telah direkrut berdasarkan anjab.

"Kami berharap para THLT yang sudah direkrut oleh OPD tetap profesional dan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pembayaran gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD sesuai dengan keaktifan THLT itu sendiri," tambahnya.

Chandra juga menyatakan bahwa jumlah THLT yang direkrut kemungkinan akan mengalami pengurangan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pengurangan ini sejalan dengan data tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.

"Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan berkurang, karena mereka yang direkrut oleh OPD sesuai dengan data yang sudah masuk ke database BKN," singkatnya.

Sementara itu sebelumnya Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan jika tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk THLT atau tenaga honorer. 

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Masjid Al-Aman, Bupati Kopli Ajak Masyarakat Dukung Program Pembangunan

Sesuai dengan PP 14 tahun 2024 penerima THR adalah PNS, PPPK, pensiunan, bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD. Sementara tenaga honorer tidak termasuk sebagai penerima THR dalam aturan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan