Dinas Dikbud Kepahiang Inventarisasi Objek Pemajuan Adat Istiadat

ADAT : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt MM optimis bahwa organisasi perangkat daerah tersebut dapat melestarikan adat budaya daerah.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki komitmen besar terhadap pelestarian adat, seni, dan budaya lokal dengan tujuan agar tidak tergerus bahkan punah oleh kemajuan zaman. Komitmen dan kepedulian pemerintah dalam melestarikan adat, budaya, dan kesenian daerah ini pun sudah ditunjukkan dengan melaksanakan kegiatan festival budaya. 

Bahkan, keseriusan itu telah diimplementasikannya pada kurikulum muatan lokal yang berisi adat istiadat, seni budaya dan makanan khas daerah. Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM. Dijelaskan oleh Nining, pelestarian budaya ini juga diagendakan pada berbagai kegiatan-kegiatan.

"Seperti mendukung adanya cara tradisi sebagai kekayaan budaya di masyarakat, jangan sampai tradisi dan budaya khususnya adat budaya rejang hilang ditelan zaman," kata Nining, Kamis 04 April 2024.

Pengembangan kebudayaan, lanjut Nining, diwujudkan dalam dukungan para OPD dan masyarakat guna memperkuat konektivitas sosial, budaya, dan adat istiadat lokal. Geliat dan eksistensi seni dan budaya Kepahiang masih terus berkesinambungan, dengan tetap mempertahankan kelokalan daerah.

BACA JUGA:Kadis Dikbud: Kepahiang Masih Kekurangan Tenaga Pendidik ASN

"Pada prinsipnya Pemkab Kepahiang sama sekali tidak menutup mata dalam upaya pelestarian budaya daerah, menjaga dan melestarikan adat tradisi serta mengembangkannya," papar Nining. 

Kemudian lanjut Nining, upaya pelestarian adat dan budaya itu dilakukan oleh pihaknya dengan melakukan inventarisir yang melibatkan banyak pihak.

Untuk diketahui, menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memilikikewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan yang merupakan tahapan dari inventarisasi.

"Objek pemajuan kebudayaan adat istiadat mengandung beberapa unsur di antaranya seperti bahasa, kesenian, pengetahuan, serta pendidikan, organisasi sosial hingga teknologi tradisional," sampai Nining.

Di sisi lain, di dalam Pasal 15 UU Pemajuan Kebudayaan tercantum bahwa Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dibentuk Mendikbud untuk mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan.

BACA JUGA:Disdikbud Kepahiang Targetkan Seluruh SD Menerapkan Kurikulum Merdeka

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai empat hal meliputi objek pemajuan kebudayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan

"Undang-undang Pemajuan Kebudayaan ini sekaligus mengingatkan kita bahwa kita memiliki kekayaan budaya yang sangat kaya, yang apabila diolah dengan baik akan bisa mendukung kehidupan sosio-ekonomi masyarakat," demikian Nining.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan