Pembayaran TPP dan THR ASN Hampir 90 Persen, Riswan : Masih Berproses
ASN : Hingga Kamis 4 April 2024 pembayaran TPP dan THR ASN di lingkungan Pemkab Lebong hampir teralisasi 90 persen. Dipastikan pembayarannya masih terus berproses.--EKO/RK
Radarkoran.com - Pemkab Lebong masih berupaya menuntaskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN jajarannya. Hingga Kamis 4 April 2024, pembayaran TPP maupun THR ASN hampir teralisasi 90 persen.
Disampaikan Plt Kepala BKD Lebong Riswan Effendi, MM TPP maupun THR ASN sudah dibayarkan kepada sebagian besar OPD di lingkungan Pemkab Lebong. Beberapa OPD yang belum, masih proses memenuhi kekurangan berkas sebagai syarat pembayaran TPP maupun THR.
"Pada umumnya sudah disalurkan. OPD yang belum itu karena masih ada kekurangan berkas dan masih proses dilengkapi, " kata Riswan.
Namun diyakininya jika THR dan TPP ASN tersebut sudah tuntas dibayarkan pada Jumat 5 April 2024. Apalagi realisainya tinggal di beberapa OPD saja.
BACA JUGA:Sudah 2 Orang Konsultasi ke KPU Soal Maju Pilkada Jalur Independen, Siapa ??
"Jumat inikan terakhir sebelum masuk libur dan cuti bersama Idul Fitri, termasuk bank. Saya yakin selesai, " kata Riswan.
Untuk membayarkan TPP dan THR itu, Pemkab Lebong sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 26 miliar. Masing-masing Rp 13 miliar untuk THR dan Rp 13 miliar untuk membayar TPP ASN 3 bulan sekaligus, yakni priode Januari, Februari dan Maret 2024.
Ditambahkannya, jumlah TPP yang akan diterima oleh setiap ASN jumlahnya bervariasi. Tergantung dengan pangkat golongan ASN itu sendiri hingga tingkat kehadiran dan kinerja ASN.
Artinya semakin banyak ASN tidak masuk kerja, maka jumlah TPP yang akan diterima juga akan menurun. Dalam hal ini, Pemkab Lebong sudah menerapkan sistem e-absensi dan e-kinerja untuk setiap ASN.
"Tingkat kehadiran maupun kinerja ASN ini sangat mempengaruhi jumlah TPP yang akan diterima, " kata Riswan.
BACA JUGA:ASN Libur Panjang, Ini Jadwalnya
Sementara itu untuk komponen pembayaran THR tahun 2024 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Artinya besaran THR setiap ASN juga berbeda sesuai dengan pangkat golongan ASN itu sendiri, " demikian Riswan.