Dari Inventarisir, Kisaran 20 Bidang Aset Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Dimanfaatkan

ASET : Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan jika ada sekitar 20 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang belum termanfaatkan.--REKA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melakukan inventarisasi bidang tanah, totalnya mencapai 480 bidang tanah. Dari seluruh aset bidang tanah milik Pemkab yang diinventarisir tersebut tercatat kurang lebih sekitar 20 bidang tanah yang belum dimanfaatkan. 

Diketahui, aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang tersebut ialah aset bidang tanah dari kegiatan pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah. Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, tujuan dilakukannya inventarisasi tanah milik daerah mer

upakan kegiatan pengumpulan data, baik tekstual dan spasial yang dilaksanakan, guna mengetahui hak atas tanah, hak pengelolaan dan pemanfaatannya.

BACA JUGA:Pembiayaan KUR di Provinsi Bengkulu Meningkat, Segini Jumlahnya

"Tahun 2023 lalu kita sudah melakukan inventarisasi bidang tanah milik Pemkab Kepahiang, dari inventarisasi itu sekitar kurang lebih 20 bidang tanah belum termanfaatkan," ujar Herwin, Rabu 10 April 2024.

Diterangkan Herwin, terkait dengan pemanfaatan bidang tanah tersebut sepenuhnya adalah hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, apakah akan dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah, ataupun bidang tanah yang diatasnya akan dibangun instansi daerah.

Namun yang jelas, kata Herwin, BKD bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan inventarisasi aset bidang tanah agar aset milik daerah tidak berpindah kepemilikannya dan tercatat secara administrasi.

"Ini pula guna mengetahui, aset-aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat untuk dapat diusulkan pensertifikatan, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah milik daerah," jelas Herwin.

BACA JUGA:Salat Id, Bupati Minta Jaga Kondusifitas di Tahun Politik

Herwin melanjutkan, bahwa upaya pensertifikatan barang milik daerah berupa tanah merupakan langkah pengamanan BMD demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah. Untuk diketahui, inventarisasi tanah merupakan kegiatan pengumpulan data baik tekstual dan spasial yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan