Ketua Komisi III: Tarif Parkir RSUD Kepahiang Tidak Sesuai Perda PDRD yang Baru

TINJAU : Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M menilai penerapan denda terhadap parkir di RSUD Kepahiang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) beberapa waktu--REKA/RK

Kemudian, apabila tiket hilang wajib menunjukkan STNK dan KTP serta dikenakan denda, motor denda Rp.15.000 dan mobil denda Rp 25.000. 

Penerapan tarif parkir per jam dan dikenakan denda apabila menghilangkan tiket parkir ini dinilai masyarakat Kabupaten Kepahiang sangat memberatkan, terlebih penerapan ini tanpa adanya sosialisasi di kalangan masyarakat.

Namun, sejak kondisi ini menjadi perbincangan masyarakat maupun pengunjung pasien di RSUD Kepahiang, Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda belum memberikan keterangan terkait penerapan tarif parkir tersebut.

"Maaf ya, nanti akan saya jelaskan di kantor (dikonfirmasi saat libur lebaran, red)," singkat Febi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan