Pemprov Bakal Kaji Perpanjangan Waktu Program Pemutihan Pajak

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah, MMA--GATOT/RK

BENGKULU RK - Terhitung 30 November 2023, program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yang dimulai sejak Mei 2023 lalu akan berakhir. Program ini sendiri sebelumnya telah diperpanjang, yang awalnya berkahir pada Agustus 2023 menjadi November 2023.

Terkait potensi dilakukan perpanjangan waktu program pemutihan pajak ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menyebut jika pihaknya perlu melakukan evaluasi dan kajian dahulu terkait kebutuhan masyarakat apakah diperlukan perpanjangan atau tidak. Terlebih capaian terhadap program pemutihan yang telah dilaksanakan dinilai sudah mencapai hasil yang baik. 

"Kita lihat dulu, evaluasi kita. Kalau secara nasional progres peningkatan pajak dari program pajak kendaraan bermotor ini kita terbaik secara nasional. Kemarin sudah direkap berdasarkan 34 Provinsi kita terbaik, tapi saya masih mau melihat kalau masih dibutuhkan masyarakat bisa saja kita perpanjangan kembali, tergantung respon masyarakat sejauh mana," tutur Rohidin. 

Disis lain, gubernur Rohidin juga menyoroti masih banyaknya kendaraan yang masih mati pajak, terutama kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah. Ia mendapatkan laporan di kabupaten dan kota persoalan Randis mati pajak masih belum bisa diselesaikan dengan baik. 

"Saya mendapat laporan dari 9 kabupaten dan kota semua hampir merata. Tunggakan dari pajak bermotor, plat merah baik motor dan mobil itu besar sekali," ungkapnya. 

Dalam hal ini Rohidin meminta kepada bupati dan walikota agar dapat mengganggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan yang telah mati pajak. Atau jika kendaraan telah mengalami kerusakan atau hilang agar dapat dihapuskan dari aset.

BACA JUGA:Pembangunan Kolam Retensi Pengendali Banjir Diwacanakan Dimulai 2024 

"Yang rusak atau sudah hilang ini coba dihapuskan dari aset, jangan terdaftar terus. Sehingga jangan sampai nanti seolah-olah kita tidak patuh padahal kendaraan itu sudah tidak difungsikan lagi," ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD. PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bengkulu, hingga 25 November 2023 jumlah keseluruhan tunggakan PKB kendaraan dinas mulai dari kendaraan dinas tingkat pusat (instansi vertikal), provinsi dan kabupaten/kota mencapai angka Rp 16,3 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan