SIM Habis Masa Berlakunya saat Libur Lebaran, INGAT! Bisa Diperpanjang Usai Libur Lebaran Idul Fitri

SIM : Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja, M.Si menyampaikan, pelayanan SIM dan Samsat di Kepahiang dibuka kembali usai libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.--EPRAN/RK

Ada pula SIM C2 yang berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM D untuk mengemudikan sepeda motor bagi penyandang disabilitas dan untuk jenis SIM ini setara golongan SIM C. Sedangkan SIM D1 untuk mengemudikan mobil bagi penyandang disabilitas dan jenis SIM ini setara dengan golongan SIM A. 

Terakhir SIM Internasional, yakni jenis SIM yang dikeluarkan Kepolisian Indonesia sebagai bukti bahwa pemilik SIM mendapatkan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri.

Tag
Share