Jika Dugaan PMH Tidak Terbukti, Bawaslu Kepahiang Akan Lapor Balik?

GUGATAN : Sebelumnya telah dilaksanakan sidang gugatan dugaan PMH Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepahiang. --DOK/RK

Radarkoran.com - Sidang dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan tergugat KPU serta Bawaslu Kepahiang Provinsi Bengkulu pada pelaksanaan Pemilu 2024, tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Sesuai jadwal PN Kepahiang, pada Kamis 18 April 2024 sidang gugatan dugaan PMH dengan mediasi akan  dilaksanakan di PN Kepahiang setelah sebelumnya sidang perdana pada Kamis 04 April 2024 lalu. 

Menariknya, jika gugatan dugaan PMH yang dilayangkan salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, melalui pengacaranya Yasrizal, SH serta rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH tidak terbukti, maka Bawaslu Kepahiang membuka peluang melapor balik. Hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos. 

Dia mengatakan, pihaknya masih mengikuti proses persidangan di PN Kepahiang terkait gugatan dugaan PMH yang dilayangkan salah satu Caleg. Dari sidang perdana yang dilaksanakan, proses persidangan selanjutnya dilaksanakan secara mediasi.

"Kita sudah mengikuti sidang perdana pada 04 April lalu. Selanjutnya sidang dengan agenda mediasi akan dilaksanakan pada 18 April 2024," terang Mirzan saat diwawancara Radarkoran.com, Senin 15 April 2024. 

BACA JUGA:Gugatan Dugaan PMH di PN Kepahiang, Penggugat dan Tergugat Sama-sama Keras

Terkait kemungkinan Bawaslu Kepahiang akan melapor balik apabila dugaan PMH tidak terbukti, dipaparkan Mirzan, hal itu bisa saja dilakukan. Tapi apapun hasilnya nanti, lanjut Mirzan, Bawaslu Kepahiang akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Ya mungkin saja bisa dilakukan (Lapor balik, red), tetapi apapun hasil sidang, kami akan berkoordinasi ke Bawaslu provinsi. Dimungkinkan (Lapor balik, red) tapi kami koordinasi ke provinsi," sampai Mirzan.

Untuk diketahui, pada Kamis 04 April 2024 lalu berlangsung sidang perdana terkait dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sidang perdana berlangsung di PN Kepahiang dengan aganda pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dari penggugat ataupun tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam gugatan PMH ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang didugat Rp 2 miliar oleh penggugat. 

Gugatan resmi masuk ke PN Kepahiang pada Rabu 06 Maret 2024. Dalam laporan ini KPU serta Bawaslu Kepahiang disebut melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini disebut ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. 

Laporan dugaan PMH yang dilayangkan khusus untuk pemilihan DPRD provinsi. Sebagai kuasa hukum, Yasrizal dan Heru sebelumnya mengaku jika pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang.  Yakni ada kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron. 

BACA JUGA:Gugatan Dugaan PMH, Bawaslu Kepahiang: Semua Tuduhan Penggugat Kami Bantah

Terkait gugatan dugaan PMH ini, kedua pengacara ini juga menegaskan tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Lantaran gugutan yang disampaikan murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan lembaga KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam menjalankan Pemilu 2024. 

Sementara itu KPU dan Bawaslu Kepahiang juga memastikan jika segala tahapan yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu pula KPU dan Bawaslu Kepahiang menepis segala tuduhan yang dilayangkan penggugat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan