Gugatan Dugaan PMH, Bawaslu Kepahiang: Semua Tuduhan Penggugat Kami Bantah
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/4bd9dbbb34f4f41ea26a33d57c440af4.jpg)
TUDUHAN : KPU dan Bawaslu Kepahiang memastikan segala tuduhan yang digugat penggugat akan dibantah saat proses persidangan berlangsung.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan ke KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Provinsi Bengkulu, Kamis 04 April 2024.
Sebagai pihak penggugat, salah seorang Caleg Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Kepahiang melalui pengacaranya Putri, hadir dalam persidangan tersebut. Selain itu, tergugat 1 KPU Kepahiang dan tergugat 2 Bawaslu Kepahiang juga hadir dengan formasi lengkap.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, terkait dengan tuduhan yang dilayangkan salah satu Caleg Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kepahiang, seluruhnya tidak benar. Hanya saja untuk menjawab tuduhan itu, pihaknya sambung Mirzan, baik Bawaslu maupun KPU Kepahiang sudah menyiapkan bukti-bukti berkaitan dengan ketidakbenaran tuduhan yang disampaikan hingga di gugat di PN Kepahiang.
"Kita sudah siapkan alat bukti, selain itu jawaban juga sudah kami siapkan secara tertulis. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan di depan majelis hakim ketika persidangan. Yang jelas, kami selaku pengawas maupun KPU Kepahiang selaku penyelenggara Pemilu 2024 membantah adanya terjadi seperti yang dituduhkan," tegas Mirzan ketika diwawancara Radarkoran.com saat ke luar dari gedung PN Kepahiang.
Dari gugatan yang dilakukan ke pengadilan oleh penggugat, intinya di antaranya berkaitan dengan salah penulisan dalam rekapitulasi. Selain itu, ada juga sejumlah tuduhan dugaan lain. Padahal Bawaslu dan KPU Kepahiang memastikan bahwa Pemilu di Kabupaten Kepahiang telah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Diagendakan 4 April 2024
"Di antaranya berkaitan dengan salah penulisan, ya padahal itu telah diselesaikan ketika proses pleno di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten," tambah Mirzan yang diiyakan oleh Ikrok sebagai Ketua KPU Kepahiang.
Ia melanjutkan, Bawaslu dan KPU sebagai tergugat akan mengikuti proses persidangan dengan baik dan dipastikan akan membantah semua tuduhan yang dilayangkan penggugat. Setelah sidang perdana yang dilaksanakan, proses yang membawa pihaknya sampai ke PN Kepahiang ini akan melalui jalur mediasi yang difasilitasi PN Kepahiang.
"Kalau tadi (Sidang perdana, red) baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Ke depan mediasi dimulai, dengan seluruh pihak diwajibkan hadir dan jawalnya pada tanggal 18 April 2024 pukul 10.00 WIB," demikian Mirzan.
Dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang ditenggarai melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini diduga ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. Laporan dugaan PMH yang dilayangkan khusus untuk pemilihan DPRD provinsi.
Sebagai kuasa hukum penggugat, sebelumnya Yasrizal dan Heru mengaku bahwa pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang. Di antaranya kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron.
Kedua pengacara ini juga sempat menyebutkan KPU dan Bawaslu Kepahiang diduga tak menjalankan penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-undang yang berlaku. Bahkan sempat mengatakan KPU dan Bawaslu Kepahiang gagal melaksanakan serta mengawasi Pemilu jujur, adil, dan independen.
Terkait gugatan dugaan PMH ini, kedua pengacara ini juga menegaskan tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Karena gugutan yang disampaikan murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan lembaga KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam menjalankan Pemilu 2024.