Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu

Polda Bengkulu gagalkan peredaran setengah kilogram sabu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Polda Bengkulu melalui Subdit I Diresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran setengah kilogram atau 500 gram narkotika jenis sabu. 

Selain itu, turut ditangkap dan diamankan dua orang tersangka berinisial DR (29) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan RK (23) warga Kebun Kenanga Kota Bengkulu. 

Dari keterangan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya AM (29) yang merupakan karyawan kantin di Rutan (rumah tahanan) Malabero, Kota Bengkulu. AM diketahui memasok sabu ke dalam rutan Malabero yang didapat dari tersangka DR (29), yang merupakan seorang juru parkir di Kota Bengkulu yang juga telah berhasil ditangkap. 

"Keduanya ditangkap pada 17 April 2024 di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Dari hasil interogasi dari tersangka, diketahui narkoba itu dibeli dari saudara DR," kata Tonny, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 19 April 2024.

Dari hasil informasi yang diperoleh tersebut, Tim subdit I melakukan pencarian DR di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku DR di tempat lokasi tempat biasa pelaku nongkrong.

Saat ditemukan, DR sedang berada di dalam mobil warna hitam yang sedang terparkir bersama saudara RK. Saat akan ditangkap, tersangka DR turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam paper bag warna hitam dan berusaha kabur. Sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil.

BACA JUGA:Gegara Sabu, IRT Rejang Lebong Diamankan Polda Bengkulu

Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku yang kemudian berhasil ditangkap bersama dengan diamankan kendaraan sewaan yang digaunakan RK. Dan dalam mengantarkan narkoba pesanannya, DR diantar RK. 

"Dalam operasi yang dilaksanakan, berhasil diamankan barang bukti tiga paket besar narkotika jenis sabu, 22 paket sedang dan 49 paket kecil, timbangan serta handphone," papar Tony. 

Lebih jauh, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman kasus, pengakuan tersangka DR diketahui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut berasal dari tersangka lainnya yang berada di DKI Jakarta yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bengkulu. DR dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada dijakarta baik itu tempat kost, biaya rental mobil hingga pemasangan CCTV di rumah kosan tersangka DR. 

Aktifitas tersangak DR ini dipantau oleh seseorang di Jakarta. Namun saat DR tertangkap, CCTV direset semua oleh seseorang yang di Jakarta itu. 

"Identitas tersangka diatas DR ini sudah kami kantongi," imbuh Wadir. 

Dengan pelanggaran yang dilakukan, pada kasus ini kedua tersangka akan dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Untuk diketahui, tertangkapnya DR dan RK ini bermula dari tertangkapnya AM yang merupakan seorang karyawan kantin rutan. AM yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu kepada Napi Rutan Malabero.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan