Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Polda Bengkulu gagalkan peredaran setengah kilogram sabu--GATOT/RK
Tertangkapnya AM yang merupakan seorang residivis kasus miras palsu yang juga bekerja di salah satu kantin rutan Malabero, Bengkulu bermula saat dilakukannya pemeriksaan barang bawaan oleh petugas pengamanan pintu utama (P2U) Rutan Malabero, Kota Bengkulu, pada Rabu, 17 April 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang-barang yang dibawa AM, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil, 1 buah kaca pirek yang ditemukan di dalam kotak rokok sampurna yang disimpan pelaku di saku celana yang dikenakannya.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi
"Dari pemeriksaan juga ditemukan sabu sebanyak dua paket dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan logo tangan warna hijau yang berada di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa pelaku AM. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan pihak rutan malabero kota Bengkulu kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu," sampai Wadir.
Lebih lanjut, setelah berhasil mengamankan AM (29), Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang yang didapatkan oleh pelaku. Dari hasil analisa handphone dan keterangan dari pelaku AM yang telah tertangkap lebih dahulu, diketahui bahwa AM memperoleh dan menggunakan sabu di rumah kosan LI (33) warga Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Lalu tim melakukan p3ngangkapan terhadap LI.
Dari hasil penangkapan terhadap LI, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana warna biru. Petugas juga menemukan sabu sebanyak 4 paket yang diletak sendiri oleh pelaku LI dengan cara peta yakni 1 paket sabu berada di bawah tiang listrik yang berada di depan masjid Al Furqan Kelurahan Penurunan, 1 paket sabu di bawah pohon pisang di samping masjid di Kelurahan Penurunan, 1 paket sabu di pintu pagar kebun yang berada di samping Kelurahan Penurunan dan 1 paket sabu di gang rumah makan di padang jati kota Bengkulu, serta 1 set alat hisap sabu/bong yang berada di bawah dapur kosan pelaku LI.
"Diketahui sabu tersebut yang dipetakannya akan dijual kepada konsumen pelaku," ujar Wadir.
Ditambahkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bengkulu AKBP Johan Ferdianto, keberhasilan penangkapan terhadap AM ini merupakan hasil kolaborasi pihak Rutan Malabero dan Polda Bengkulu.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait narapidana yang melakukan pemesan narkoba dari dalam rutan malabero tersebut, termasuk keterlibatan dari pihak rutan.
"Kita masih lakukan penyelidikan," singkat Johan.