Jelang Pilkada 2024, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat, Kecuali...
MUTASI : Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melaksanakan mutasi terhadap pejabat di lingkup Kabupaten Kepahiang.--DOK/RK
Radarkoran.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, bupati atau kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi terhadap pejabat, tidak terkecuali di lingup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Karena pada tahun ini Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti Pilkada serentak.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat ini diterbitkan Mendagri pada Jakarta 29 Maret 2024 lalu. Namun, larangan tersebut tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.
Sementara berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024.
Selaras dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan perertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Rekrut Ulang, Ini Jadwal Pembentukan PPK hingga PPS Pilkada 2024
Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap, pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Untuk diketahui, di Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU belum memastikan kapan pelaksanaan mutasi terhadap pejabat Kepahiang. Dia mengatakan, pelaksanaan mutasi harus sesuai dengan aturan yang ada.
Karena itu dirinya tidak ingin terburu - buru melaksanakan mutasi untuk mengisi jabatan yang masih kosong atau dijabat oleh pelakasana tugas.
"Kita sangat sabar dalam hal mutasi. Kabupaten lain telah 2 hingga 3 kali menyelenggarakan mutasi, kita belum. Yang jelasnya mutasi akan tetap ada, tapi kita tidak akan terburu-buru dalam pelaksanaannya," kata bupati ketika diwawancara Radarkoran.com belum lama ini.
Menurut Bupati Hidayattulah, mutasi terhadap pejabat di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. "Pemerintah Kabupaten Kepahiang sangat taat aturan. Dengan itupula hingga saat ini belum dilakukan mutasi. Kembali saya pastikan, mutasi akan tetap ada. Sebab kita taat aturan, jadi sabar," ujar bupati.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Ini Target DPD Golkar Bengkulu
Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang akan dilaksanakan karena masih terdapat sejumlah jabatan yang dijabat Plt. Dalam Selter yang dilaksanakan nantinya, ASN di lingkup Pemkab Kepahiang maupun dari luar bisa mendaftar asalkan persyaratannya lengkap.