Jelang Pilkada 2024, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat, Kecuali...

MUTASI : Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melaksanakan mutasi terhadap pejabat di lingkup Kabupaten Kepahiang.--DOK/RK

Surat untuk pelaksanaan Selter telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan itupula artinya pelaksanaan Selter hanya tinggal menunggu waktunya saja. Selain itu, Pemkab Kepahiang sudah membentuk Pansel dan sudah meminta izin Pemprov.

Selter yang akan dilaksanakan Pemkab Kepahiang untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong, sedikitnya 3 jabatan. Yakni Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda), Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Disperinnaker). Wacana mutasi ini juga dibenarkan oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.

"Yang pastinya OPD yang masih kosong atau dijabat Plt, itu tak diperbolehkan terlalu lama kosong. Makanya dibuka Selter untuk mengisi jabatan- jabatan tersebut," sampai Sekkab Hartono.

Karena Pansel telah terbentuk, maka setelah rekomendasi dari KASN dan Mendagri diterima, Selter untuk pejabat eselon II di Kabupaten Kepahiang pun akan langsung dibuka. Bahkan sangat dimungkinkan ketika jabatan eselon II telah terisi, sekaligus dilakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat lainnya di lingkup Pemkab Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan