BKD Sosialisasikan Sasaran hingga Aturan Terbaru Penilaian Kinerja ASN

Acara Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2023, Rabu (29/11) di Gedung Pola Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

BENGKULU RK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2023, Rabu (29/11) di Gedung Pola Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes yang membuka secara lengsung kegiatan sosialisasi menyampaikan, seiring berjalannya waktu ada perubahan-perubahan regulasi dan kebijakan terkait dengan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja ASN dilingkup Pemprov Bengkulu. 

"Adanya aturan terbaru dan adanya perubahan, karena regulasi itu bersifat dinamis dan hampir berubah setiap tahunnya, maka kita juga harus menyesuaikan dan sosialisasikan ke setiap OPD," tutur Isnan. 

Ia menambahkan, dari setiap peserta sosialisasi nantinya adanya perubahan regulasi ini akan diteruskan ke ASN di OPD masing-masing. 

"Inikan momennya pas, karena di akhir tahun para ASN menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), di tahun kemarin sudah dilakukan dan tahun ini berubah lagi. Nah, perubahan-perubahan ini patut disosialisasikan sesuai regulasi perubahan terbaru," ujar Isnan. 

Sementara itu, ditambahkan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, dalam sosialisasi yang dilaksanakan peserta yang diundang adalah pegawai yang betul-betul membidangi pegawaian. Nantinya akan diberikan informasi terkait dengan penyusunan SKP. 

BACA JUGA:Tanggapi Persoalan BBM Subsidi, DPRD Panggil Pertamina

"Regulasi yang ada tahun ini, seperti sebelumnya untuk PPPK yang diwajibkan untuk menyusun SKP yang disyaratkan selama ini memang wajib dikerjakan oleh masing-masing secara perorangan, artinya secara individu wajib mereka menyusun SKP pada akhir tahun. Nah jangan sampai kebiasaan selama ini SKP ini sudah dinilai sendiri dan dinaikkan dengan pimpinan untuk mendapatkan persetujuan, ini harus mandiri artinya memang sesuai dengan kinerjanya, target kinerja, program kinerja, hingga capaian kinerja yang dibebankan oleh masing-masing individu sesuai dengan tahapan yang ada di lingkungan OPD masing-masing," tuturnya. 

Gunawan menyebut, dengan penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja yang baik maka akan berdampak juga pada sektor lainnya seperti tunjangan pegawai, indeks profesionalitas pegawai itu sendiri hingga pengembangan kompetensi. 

"Jadi dia memang harus menyusun secara mandiri SKP, sehingga tidak seperti yang selama ini yang dibuatkan oleh teman, disisi sendiri dan dinaikkan ke pimpinan. Tapi kalau ini benar-benar disusun sesuai dengan kinerjanya per hari, per bulan, bahkan diinput dalam kinerja satu tahun," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan