Pemkab Kepahiang Usulkan Lanjutan Pembangunan Jalan Ringroad

JALAN : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST mengatakan jika usulan pembangunan jalan ringroad sudah disampaikan ke pemerintah pusat melalui BPJN Bengkulu.--REKA/RK

Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengusulkan kembali lanjutan pembangunan jalan pusat pemerintahan-Desa Tebat Monok atau ringroad pada tahun 2024 ini. Tahun 2023 lalu, jalan dengan total panjang 6 Kilometer itu baru dibangun 3 Kilometer melalui program Intruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

Artinya, jalan yang menghubung Desa Pelangkian-Desa Tebat Monok sebagai alternatif jalan nasional di Kabupaten Kepahiang belum sepenuhnya dapat difungsikan. Namun sebelumnya Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu menyatakan jika pembangunan jalan tersebut multiprogram, dengan kata lain dapat dilanjutkan pembangunannya.

"Kita mengusulkan pembangunan jalan ringroad ini dapat dilanjutkan pembangunanya pada tahun ini, sehingga dapat berfungsi maksimal," ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST, 21 April 2024.

Dia menjelaskan, sebelumnya kendala belum terrealisasi seluruhnya pembangunan jalan ringroad lantaran persoalan waktu pengerjaan yang hampir memasuki penghujung tahun. Kemudian, kendala teknis infrastruktur pembangunan, di mana link jalan ringroad Desa Pelangkian-Desa Tebat Monok tersebut harus dibangun jembatan dan gorong-gorong penghubung jalan.

BACA JUGA:Pembangunan Ringroad Berlanjut Termasuk Jalan Renah Kurung-Batu Bandung

"Kalau dibangun seluruhnya pada waktu itu, tidak terkejar waktunya, karena ada pembangunan jembatan penghubung dan gorong-gorong, makanya kita usulkan lagi pada tahun ini," kata Teddy.

Terkait hal itu, sambung Teddy, pihaknya terus berkoordinasi pada BPJN Bengkulu untuk mengusulkan pembangunan jalan tersebut. Nantinya, lanjut Teddy, jalan tersebut akan diusulkan statusnya menjadi jalan nasional sehingga pembangunannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Rencananya pemerintah kabupaten akan mengusulkan status jalan tersebut menjadi jalan nasional, sehingga pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan infrastrukturnya," demikian Teddy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan