Banpol Tahun 2024, Badan Kesbangpol Verifikasi Kelengkapan Berkas Parpol

BANPOL : Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos menyampaikan rekomendasi dari BPK untuk pencairan Banpol tahun 2024 sudah dikantongi. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi kelengkapan berkas Parpol.--EKO/RK

Radarkoran.com - Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong memastikan jika penyaluran bantuan partai politik atau Banpol tahun 2024 sudah mengantongi rekomendasi dari BPK Perwakilan Bengkulu.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos menjelaskan jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan Banpol 2023 sudah diterima. Hasilnya Surat Pertanggungjawaban (SPj) 10 Parpol penerima Banpol tahun 2023 dianggap sah dan mendapatkan rekomendasi untuk mencairkan Banpol tahun 2024.

"Alhamdulillah tidak ada temuan. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi untuk pencairan Banpol 2024, " jelas Ikhram.

Ditambahkannya untuk Banpol tahun 2024 sendiri, 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 lalu seluruhnya sudah menyampaikan usulannya. Saat ini usulan pencairan Banpol tahun 2024 masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan syarat yang disampaikan sudah benar dan lengkap.

"Memang rekomendasi sudah dikantongi, tapi sejauh ini belum ada pencairan. Kami masih melakukan verifikasi terhadap berkas usulan parpol, " lanjut Ikhram.

BACA JUGA:Dana Banpol 2024 Belum Bisa Direalisasikan, Sebabnya Gara-gara Ini

Disisi lain, Ikhram menjelaskan jika Banpol tahun 2024 sendiri nantinya akan disalurkan sebanyak 2 tahap. Tahap pertama akan disalurkan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 lalu. Sementara tahap kedua, akan disalurkan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan pada Februari lalu.

Diperkirakannya dana Banpol tahun 2024 kepada 10 Parpol hasil Pemilu 2019, hanya akan disalurkan selama 8 bulan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Lebong priode 2019-2024. Sisanya 4 bulan selanjutnya, dana Banpol 2024 akan disalurkan kepada Parpol hasil Pemilu 2024.

"Jadi setelah masa jabatan anggota DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 berakhir, maka selanjutnya penerima Banpol 2024 akan disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024, " lanjut Ikhram.

Besaran Banpol yang akan diterima oleh masing-masing Parpol ini sendiri akan disesuaikan dengan perolehan suara sah yang diterima oleh setiap Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong.

BACA JUGA:10 Parpol Sudah Sampaikan Laporan Banpol 2023, Tapi. . .

Jadi setelah proses Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU Lebong, mereka akan segera melakukan koordinasi untuk menghitung ,menyusun dan menetapkan berapa Banpol yang akan diterima oleh setiap Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

"Namun kami mengingatkan jika dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol harus bisa dipertanggungjawabkan lewat laporan. Termasuk jika nanti jika ada Parpol hasil Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan lagi Banpol hasil Pemilu 2024, " demikian Ikhram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan