Jenis Honorer Apa Saja jadi PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas Malah Jawabnya Begini

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.--FOTO/ILUSTRASI

BACAKORAN RK - KemenPAN-RB menjanjikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang mengatur pengangkatan honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikebut dan selesai sebelum batas waktu 6 bulan sejak Undang-undang ASN 2023 diundangkan.

Namun kenyataannya, hingga kini belum jelas mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK. Termasuk jenis honorer apa saja yang diangkat jadi PPPK paruh waktu atau Part Time dan siapa yang berhak jadi PPPK penuh waktu atau Full Time. 

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Dia mengungkapkan, honorer yang lulus audit maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

"Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lulus verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud dialihkan jadi PPPK, yang akan bekerja secara paruh waktu," kata Menteri Anas.

BACA JUGA:Menteri Anas dan Menteri Nadiem Bertemu, Pengangkatan PPPK Dikebut

Pertanyaan besarnya, jenis honorer apa saja yang akan jadi PPPK penuh waktu dan siapa bakal diangkat jadi PPPK Part Time? Menteri Anas menyampaikan bahwa PPPK Part Time dan PPPK penuh waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN," kata Menteri Anas.

Disisi lain sekarang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023. Masihkan anggota Komisi II DPR memberikan perhatian terhadap nasib jutaan honorer di saat mereka sendiri sedang berjuang untuk kepentingan politik masing-masing? (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan