Panwascam Petahana TMS Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lewat Jalur Pendaftaran Baru
DAFTAR : Panwascam petahana saat menyampaikan berkas pendaftaran ke Bawaslu Lebong. Mereka yang nantinya dinyatakan TMS dipastikan tidak bisa daftar lewat jalur perseorangan.--EKO/RK
Radarkoran.com - Panwascam petahana yang kembali mendaftar lewat jalur existing dipastikan tidak bisa kembali mendaftar pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 lewat jalur pendaftaran baru. Terlebih jika hasil evaluasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebong nantinya menyatakan jika Panwascam Pemilu 2024 tersebut dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, S.PD.I saat melaksanakan monitoring di Bawaslu Lebong beberapa waktu lalu.
"Kalau jalur existing nantikan ada evaluasi, ada catatan dan dinilai sesuai instrumennya. Jika nanti memenuhi syarat maka akan ditetapkan sebagai Panwascam Pilkada 2024. Tapi kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa ditetapkan, selain itu juga tidak diperkenankan kembali mendaftar pada jalur pendaftaran baru, " kata Fahamsyah.
Seperti yang diketahui, dalam perekrutan Panwascam yang akan bertugas pada Pilkada 2024 ada 2 jalur pendaftaran yang dibuka Bawaslu Lebong. Pertama adalah untuk jalur existing, yaitu khusus untuk 36 Panwascam Pemilu 2024 yang masa kerjanya baru akan berakhir pada akhir April 2024 ini. Kemudian tahap kedua adalah jalur pendaftaran baru untuk masyarakat umum.
BACA JUGA:Di Lebong, Tinggal 2 Petahana Belum Daftar Panwascam Pilkada 2024 Jalur Existing
Pendaftaran jalur existing pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 23 April 2024 hingga 27 April 2024.
"Mereka yang istilahnya melakukan pendaftaran ulang ini nantinya akan mengikuti tes evaluasi atas kinerja mereka selama pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Lebong, " jelas Fahamsyah.
Dalam tes evaluasi yang akan dilakukan terhadap peserta seleksi Panwascam Pilkada 2024 jalur existing ini, Fahamsyah mengaku masih menunggu pedoman dari Bawaslu RI. Termasuk instrumen yang masuk dalam evaluasi yang dimaksud.
"Jika dari evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Lebong nantinya mereka masih dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka akan kembali menjalankan tugas sebagai Panwascam Pilkada 2024, " lanjut Fahamsyah.
Sementara untuk perekrutan Panwascam jalur umum baru akan dibuka pada 3-4 Mei 2024. Pada seleksi jalur umum ini, peserta akan menjalani 3 tahap seleksi. Seleksi pertama yaitu terhadap berkas administrasi setiap pendaftar yang akan dilaksanakan mulai 5-7 Mei 2024, kemudian seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 17 Mei 2024 dan seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 18-20 Mei 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan perekrutan Panwascam Pemilu 2024 sendiri sudah mereka sosialisasikan. Baik itu lewat papan pengumuman yang ada di kantor Bawaslu maupun lewat media sosial Bawaslu Lebong. Panwaslu Pilkada 2024 yang dibutuhkan masih sama pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, yaitu sebanyak 36 Panwascam.
BACA JUGA:Pembentukan Panwascam Pilkada 2024 Dibuka 2 Tahap, Petahana Tanpa Tes Tertulis
"Masing-masing kecamatan akan disisi oleh 3 orang Panwascam dan di Kabupaten Lebong ada 12 kecamatan artinya kebutuhan Paswacam Pilkada 2024 yaitu sebanyak 36 orang, " demikian Habibi.
Hingga Sabtu 27 April 2024 pukul 15.10 WIB sudah 34 Panwascam petahana yang menyampaikan berkas pendaftaran pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur existing. Artinya masih ada 2 Panwascam petahana yang tercatat belum kembali mendaftarkan dirinya untuk menjadi Panwascam Pilkada 2024. Masing-masing adalah 1 Panwascam Lebong sakti dan 1 Panwascam Lebong Tengah. Sementara berkas pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 jalur existing masih akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB, 27 April 2024.