SPPT Dicetak, Siap-siap BKD Kepahiang Naikkan Tarif Pajak

DOK/RK SPPT : Kabid PAD pada BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE menjelaskan terkait kenaikan tarif pajak yang akan diterapkan pada tahun anggaran 2024 ini.--DOK/RK

Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu sedang mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena itu, siap-siap kenaikan tarif pajak akan diterapkan Pemkab Kepahiang melalui leading sektor penagihan BKD.

Penerapan kenaikan tarif pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pajak Daerah atau PRD yang sudah diundangkan Kabupaten Kepahiang. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid PAD, Amarullah Mutaqin, SE mengatakan bahwa Perda PRD Kepahiang sudah diundangkan. Dengan begitu artinya, kata Marullah, kenaikan tarif pajak juga akan diterapkan dimulai 2024 ini. 

"Kenaikan tarif pajak yang terbaru, salah satu bentuk semangat baru dan aturan baru pada tahun 2024 ini. Ya, saat ini kita masih mencetak SPPT yang nantinya akan direalisasikan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Perda PRD yang sudah diundangkan, memang ada beberapa kenaikan pada tarif pajak dan retribusi daerah," kata Amarullah, Sabtu 27 April 2024. 

Disampaikan Amarullah, diundangkannya Perda PRD hingga berdampak terhadap kenaikan tarif pajak daerah Kabupaten Kepahiang berdasarkan instruksi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 serta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP). Di dalam Perda PRD beberapa jenis tarif pajak adanya kenaikan seperti halnya tarif PBB.

BACA JUGA:Masyarakat Lubuk Penyamun Resah, Ada Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal

"Tarif pajak sendiri ada kenaikan, seperti PBB. Di mana sebelumnya, tarifnya hanya 0,12 persen dan 0,3 persen sekarang tarif diatur secara progresif," sampai Amrullah.

Dijelaskan Amrullah, kenaikan tarif pajak akan disesuaikan dengan nilai NJOP-nyaa. Untuk lahan pertanian, jika NJOP Rp 200 juta maka dikenakan PBB sebesar 0,15 persen sampai 0,2 persen. NJOP di atas Rp 200 juta - Rp 500 juta maka dikenakan PBB diangka 0,25 persen. Selajutnya apabila NJOP Rp 500 juta - Rp 1 miliar dikenakan PBB 0,3 persen, serta NJOP Rp 1 miliar - Rp 5 miliar 0,35 persen, NJOP Rp 5 - 10 miliar dikenakan pajak 4 persen dan seterusnya.

"Selain PBB yang mengalami kenaikan, ada juga tarif retribusi kebersihan, pelayanan pasar yang juga mengalami kenaikan," papar Amrullah. 

Untuk pelayanan pasar sendiri sesuai dengan Perda PRD, disesuaikan dengan keadaan dan kondisi saat ini. Seperti pelayanan pasar, kalau dulunya ditarik dengan sistem per bulan per kios/toko, tapi sekarang tidak lagi. Karena tahun 2024, untuk tarif pelayanan pasar dihitung per meter sesuai dengan letak kios/toko yang digunakan pedagang.

"Sekarang dihitung per meter dan bervariasi sesaui dengan letak kios/toko tersebut, tergantung dengan luas meternya juga. Misalnya pada bagian depan Rp 15 ribu per meter per bulan. Sementara untuk yang bagian belakang, Rp 8 ribu - 12 ribu per meter persegi," terang Amrullah.

BACA JUGA:Total Hadiah Rp 10 Juta, Sayembara Maskot dan Tagline Pilkada 2024 Kepahiang

Yang jelasnya, tambah Amarullah, lantaran Perda PRD sudah diundangkan maka tahun 2024 ini kenaikan tarif langsung diterapkan. "Kita mencetak SPPT PBB, yang tentunya berpedoman pada Perda terbaru untuk penerapan pajak dan retribusi daerah," demikian Amrullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan