Jalan Nyaris Putus di Lebong Akan Direlokasi, Ini Penjelaskan Dinas PUPR Provinsi

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, ST, M.Si menyampaikan jika kondisi jalan nyaris putus di Lebong akan direlokasi.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Provinsi Bengkulu akan melakukan relokasi terhadap jalan nyaris putus karena amblas dan longsor pada lintas Rejang Lebong - Lebong, tepatnya di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong. 

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan, relokasi jalan menjadi kebutuhan dari masyarakat Kabupaten Lebong.

Sehingga rencana relokasi tersebut segera dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

"Kami targetkan dalam waktu dekat untuk melakukan perencanaan untuk penanganan yang sifatnya relokasi badan jalan amblas di Kabupaten Lebong tersebut. Karena jalan itu dengan kedalaman lebih dari 25 meter dan sangat kritis, sehingga harus relokasi," ungkap Tejo.

BACA JUGA:Serius Tata Pedagang Pantai Panjang, Gubernur Rohidin Turun Pasang Patok

Ia menambahkan, langkah dan rencana yang ada tetap harus dikoordinasikan dulu dengan Pemkab Lebong. Mengingat dalam langkah penanganan yang direncanakan ini, dibutuhkan lahan yang sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Kami akan segera dengan pemerintah Lebong terkait lahan, karena yang mempunyai wilayah kan pemerintah kabupaten. Jadi nantinya terkait soal lahan, kita minta Pemkab Lebong yang bertanggungjawab," kata Tejo.

Lebih jauh, setelah persoalan lahan selesai, barulah pihaknya mengambil langkah penanganan berupa relokasi. Hanya saja untuk penanganan yang dimaksud, masih bersifat kedaruratan.

"Untuk penggunaan lahan dan pelebaran jalan kita akan diskusikan. Penanganannya kita lakukan dalam waktu dekat, tentunya dengan menggunakan anggaran rutin yang ada," kata Tejo. 

Dilanjutkan Tejo, penanganan yang paling memungkinkan, yakni dengan merelokasi bagian badan jalan yang amblas itu. Adapun relokasi yang dilakukan dengan memapas dinding tebing di sisi badan jalan yang longsor untuk dijadikan ruas jalan baru. 

"Kita relokasi dengan pelebaran kekiri, karena bagian kanan kan sudah habis. Jadi penanganannya seperti di Liku 9, tetap kita pasang bronjong dan sebelah kanan kita buka jalan baru," sampai Tejo.

BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus di Talang Ratu, Edi Tiger Minta Pemkab Lebong Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan

Tejo menyebut, penanganan kedaruratan sebenarnya ada pada BPBD yang dialokasikan pada pemerintah pusat. Hanya saja belum tentu anggaran kedaruratan yang pos anggaranya ada pada BPBD, sehingga perlu didiskusikan terlebih dahulu. 

"Di BPBD itu kalau informasi kepala BPBD ada dua titik lokasi yang akan ditangani dari dana hibah pusat. Tapi titiknya mana akan kita koordinasikan dengan BPBD, mana yang bisa ditangani dengan dana hibah dan mana yang akan ditangani secara darurat oleh pemerintah Provinsi Bengkulu melalui dinas PU," tutur Tejo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan