Pelantikan Anggota DPRD Kepahiang Terpilih 2024 Terancam Ditunda

LHKPN : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S. Pd mengatakan, setelah ditetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang wajib melaporkan LHKPN, karena itu merupakan syarat untuk dilantik.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kamis 02 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024. Usai penetapan proses lanjutan akan terus berjalan hingga kepada pelantikan.

Hanya saja sebelum pelantikan dilaksanakan, ke 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Penyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sifatnya wajib. Jika tidak, maka pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih bisa ditunda. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengungkapkan, pihaknya resmi menetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024. Sembari proses selanjutnya dilaksanakan hingga pelantikan, 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih diwajibkan menyampaikan LHKPN ke KPK RI.

"Hari ini (Kamis, red) kami sudah melaksanakan pleno penetapan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024. Selanjutnya, proses 25 anggota DPRD Kepahiang wajib melaporkan LHKPN ke KPK RI. Bukti penyampaian LHKPN disampaikan ke kami di KPU sebagai syarat wajib agar dapat dilantik," kata Ikrok. 

Lanjut dipaparkan Ikrok, setelah pihaknya menetapkan anggota DPRD Kepahiang terpilih, maka masing-masing dewan terpilih harus langsung melaporkan LHKPN ke KPK RI. Karena setelah penetapan ini, proses lanjutan akan terus berjalan. Dimana pihaknya akan menyampaikan Berita Acara (BA) pelantikan kepada DPRD Kepahiang, supaya nantinya diteruskan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Perindo, NasDem dan Golkar Isi Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang Hasil Pemilu 2024

"Kita menyampaikan berita acara penetapan 25 anggota DPRD Kepahiang ke DPRD Kepahiang. Setelah itu, sekretariat DPRD Kepahiang menyampaikan ke Mendagri melalui pemerintah provinsi, hingga nantinya diselenggarakan pelantikan terhadap 25 anggota DPRD Kepahiang. Jangan lupa LHKPN itu sifatnya wajib, bisa ditunda pelantikannya jika tidak menyampaikan LHKPN," tegas Ikrok. 

Untuk diketahui, penetapan 25 anggota DPRD Kepahiang telah dilaksanakan, yang artinya tahapan Pemilu 2024 sudah berakhir. Setelah ini, KPU kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2024 yang saat ini prosesnya sudah dimulai. 

"Tahapan Pemilu sudah selesai dan 25 anggota DPRD Kepahiang sudah kita tetapkan. Kita ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dari awal tahapan Pemilu dilaksanakan, hingga dilaksanakan penetapan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hari ini (Kamis, red)," demikian Ikrok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan