Kemenag Kepahiang Komitmen Menguatkan Implementasi Kurikulum Merdeka

PASTI : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berkomitmen menerapkan Kurikulum Merdeka pada jajaran satuan pendidikan madrasah.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menguatkan Implementasi Kurikulum Merdeka atau IKM pada masing-masing satuan pendidikan madrasah. Ini dipaparkan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si saat dirinya memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional, Jum'at 03 Mei 2024.

Penguatan implementasi Kurikulum Merdeka tersebut, dikatakan Albahri, diharuskan pada seluruh satuan pendidikan madrasah di daerah ini. Dilanjutkanya, amanat itu berkaitan dengan peran guru serta sistem pendidikan Indonesia dari waktu ke waktu.

"Kurikulum dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan. Ya seperti yang kita tahu, sejarah penerapan sistem pendidikan dimulai dengan kurikulum tahun 1947 yang menitikberatkan pada nilai kebangsaan. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia saat itu yang baru saja merdeka, sehingga sangat diperlukan komitmen bersama untuk melakukan penguatan implementasi Kurikulum Merdeka," jelas Albahri.

Lebih lanjut Albahri mengatakan bahwa dari waktu ke waktu kurikulum disesuaikan dengan keadaan negara, termasuk Kurikulum Merdeka yang mengusung dan berfokus pada nilai Pancasila. Salah satu hal yang mencerminkan nilai tersebut Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

BACA JUGA:Maksimalkan Fungsi Perpustakaan, Dinas Perpusda Kepahiang Usulkan 2 Regulasi pada Pemkab

"Kita berharap semua satuan pendidikan dapat melakukan penerapan kurikulum dengan baik, guna mendukung terwujudnya tujuan pendidikan," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah yang diberlakukan mulai 2022. 

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Implementasi Kurikulum Merdeka atau IKM di madrasah, 100 persen mengikuti kebijakan Kemendikbudristek. Kemenag hanya melakukan adaptasi sesuai kebutuhan pembelajaran pada madrasah, dalam rangka penguatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi ciri khasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan