Seleksi PPPK 2024, Ini 3 Formasi Prioritas Usulan Pemkab Kepahiang

PPPK : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan, PPPK masih menjadi usulan prioritas Pemkab Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi.

Kedudukan PPPK adalah melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi, Memiliki Nomor Induk PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia pensiun. Masa hubungan perjanjian kerja atau MHPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan