Edwar Dorong Pengesahan Raperda BMA Provinsi Bengkulu

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM--GATOT/RK

Radarkoran.com - Regulasi yang mengatur terkait dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah Bengkulu penting sekali agar dapat disahkan segera. Sehingga regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tersebut dapat mengakomodir kebutuhan regulasi untuk mengatur, terutama pada bidang adat-istiadat yang ada di wilayah Bengkulu. 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan regulasi yang mengatur terkait BMA di wilayah Bengkulu. 

"Kami mendorong pengesahan Raperda tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu. Terlebih Raperda ini merupakan Raperda yang memiliki karakter adat istiadat dan kearifan lokal yang kuat," sampai Edwar. 

Ia menambahkan, dari laporan pansus (Panitia Khusus) yang membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, masih dibutuhkan waktu pembahasan lebih lanjut terkait Raperda yang ada. Perpanjangan pembahasan tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil koordinasi yang didapat Pansus dengan Kemendagri RI.

BACA JUGA:Pansel Umumkan 3 Besar Hasil Lelang JPTP

"Inti pokoknya itu masih dibutuhkan perbaikan dalam penyusuan Raperda Badan Musyawarah Adat tersebut," imbuh Edwar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tersebut. 

Dengan kondisi yang ada, Edwar berharap agar Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda Badan Musyawarah Adat dapat segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari Kemendagri RI. 

"Kita minta segera dilakukan kembali pengkajian dan pendalaman substansi materi dan muatan Raperda tentang Badan Musyawarah Adat. Kami memandang perlu dilakukan pengkajian dan pendalaman Raperda tersebut guna mendapatkan produk hukum  yang berkualitas dan bermanfaat serta dapat dijalankan sesuai dengan kemajemukan adat yang ada di Provinsi Bengkulu ini," tutur Edwar. 

Lebih lanjut, Edwar memandang perlunya dilakukan pengkajian dan pendalaman terhadap Raperda yang ada sebelum disahkan, sehingga nantinya saat regulasi sudah dijalankan tidak menyulitkan atau justru menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Jadi diperlukan penyempurnaan yang baik untuk Raperda yang ada guna meminimalisir konflik pasca pengundangan Raperda ini," tutupnya.

BACA JUGA:Pascalebaran, Inflasi Tahunan Bengkulu Naik

Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, dan Raperda Badan Musyawarah Adat pada Senin, 22 April 2024 lalu, disepakati agar Raperda Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dikembalikan ke Pansus untuk dilanjutkan pembahasan sebelum diparipurnakan kembali dalam waktu dekat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan