Kemenag Kepahiang Bekali PPPK Baru dengan Penyuluhan Hukum

PENYULUHAN : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang beri penyuluhan hukum kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).--REKA/RK

Radarkoran.com - Pascamenyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memberikan penyuluhan hukum. 

Yakni, menyampaikan aturan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si menerangkan, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPPK, terkait aturan dan peraturan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab selama mereka bertugas.

"PPPK menjadi bagian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, yang akan melaksanakan tugas maupun fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, lewat penyuluhan ini, mereka dapat mematahui peraturan yang berlaku," jelas Albahri, Senin 06 Mei 2024.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 mengatur mengenai manajemen PPPK seperti penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

BACA JUGA:Siap Bertugas, 24 PPPK Kemenag Kepahiang Terima SPMT

"Sesuai dengan ketentuan itu, bahwa setiap ASN termasuk juga PPPK harus memtahui kode etik dan peraturan yang berlaku. Ya iharapkan, pemahaman hukum yang baik menjadikan mereka tenaga yang profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas," sampai Albahri.

Sementara itu, penyuluhan hukum ini diinisiasi sebagai bagian dari Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang dalam memberi dukungan dan pembinaan kepada seluruh pegawai, terkhusus PPPK yang baru. Untuk memastikan terwjudnya pelayanan publik serta pendidik yang berkualitas dan berintegritas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan