Bupati Hidayattulah: Ada Peluang Mengusulkan Perbaikan Jalan ke Pusat
JALAN : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpeluang mengusulkan pembangunan jalan ke pemerintah pusat.--DOK/RK
Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang ada peluang bisa mengusulkan perbaikan jalan kabupaten ke pemerintah pusat.
Menurut Bupati Hidayttulah, ini berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perbaikan dari Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Artinya, kata bupati, dengan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah kabupaten untuk dapat mengusulkan perbaikan jalan.
Lanjut dikatakan bupati, kondisi jalan Kabupaten Kepahiang sekarang ini sekitar 30 persennya dalam keadaan rusak. Sementara sejauh ini perbaikan maupun pembangunan jalan dengan menggunakan dana APBD masih sangat terbatas.
"Dengan adanya aturan itu, memberikan peluang bagi kita dapat mengusulkan perbaikan jalan kabupaten melalui APBN. Bersamaan dengan itu, kita sudah mengusulkan usulan permohonan ke Kementerian PUPR beberapa waktu lalu," jelas Bupati Hidayattulah.
BACA JUGA:Desa Langgar Jaya Penghasil Kopi Terbanyak di Kepahiang tapi Akses Jalan Semakin Rusak Parah
Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kata bupati, sangat berharap dengan implementasi aturan itu, dengan segera agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang mendata serta melakukan pemetaan jalan kabupaten.
"Kita akan coba, nanti Dinas PUPR segera data dan usulkan perbangunan jalan kabupaten yang kondisinya rusak, dengan harapan dapat dialokasikan oleh APBN nantinya," kata Bupati.
Dia menambahkan, selain jalan kabupaten, status jalan provinsi di Kabupaten Kepahiang yang dalam kondisi rusak juga agar instansi terkait seperti Dinas PUPR dapat mengusulkan perbaikannya. Hal ini agar masyarakat sebagai pengguna jalan dapat menikmati akses infrastruktur yang memadai.