Pemkab Kepahiang Akui Kekurangan SDM, Tapi Belum Bisa Rekrutmen CPNS Tahun Ini
SDM : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan jika Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih kekurangan sumber daya manusia atau SDM, tapi belum bisa lakukan rekrutmen CPNS.--DOK/RK
Radarkoran.com - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengakui jika Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini masih kekurangan sumber daya manusia atau SDM. Hal itu lantaran banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Hanya saja, kata Sekkab Hartono, untuk melakukan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum sepenuhnya siap, lantaran belum melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Anjab ABK.
Namun, diungkapkan Hartono, secara bertahap tenaga harian lepas atau THL mulai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi resmi. Sementara untuk tahun ini, pelaksanaan perekrutan ASN PPK masih menunggu regulasi dan kesiapan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
"Kalau nanti tidak boleh lagi adanya THL atau honorer, artinya Pemkab Kepahiang berpeluang untuk mengajukan formasi CPNS untuk mengisi kekurangan SDM yang terjadi. Namun, untuk dilaksanakan pada tahun ini kita belum siap, karena diharuskan melakukan Anjab ABK lebih dulu," ujar Sekkab, Kamis 09 Mei 2024.
BACA JUGA:Wajib, Ada Dasar Hukum dan Manfaat RAT Bagi Koperasi
Sejauh ini Pemkab Kepahiang, dipaparkan Sekkab Hartono, belum merincikan terkait dengan kebutuhan formasi CPNS yang dibutuhkan. Nantinya dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Anjab ABK, yaitu dokumen yang menjadi pedoman kerja yang bersifat operasional guna mewujudkan akuntabilitas kinerja.
"Terkait formasi CPNS yang dibutuhkan akan dilakukan Anjab ABK terlebih dulu," singkat Sekkab.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga mengupayakan formasi PPPK khusus tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan, lantaran sejak dua tahun terakhir pengangkatan THL menjadi PPPK baru dilakukan untuk guru dan tenaga kesehatan saja.