Sarana dan Prasarana Standar Kerja Pejabat Diatur Permendagri
REGULASI : Kepala Bidang Aset pada Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos MM mengatakan, standar sarana dan prasarana kerja diatur regulasi.--DOK/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) pada tahun 2024 ini, mengajukan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut mengatur terkait fasilitas penunjang yang digunakan oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepahiang. Ini disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM.
Dia menjelaskan, Perbup tentang standar sarana dan prasarana kerja itu nantinya tak hanya mengatur terkait dengan penggunaan kendaraan dinas saja. Tetapi juga mengatur terkait fasilitas dan standar fasilitas di ruang kerja bagi pejabat eselon II, III dan IV.
"Perbup yang akan diusulkan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006, tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Di mana regulasi ini mengatur terkait dengan sarana prasarana yang digunakan para pejabat eselon. Ya jadi, tidak hanya kendaraan dinas saja tapi juga fasilitas kantor diatur melalui regulasi tersebut," jelas Herwin.
Terlebih, disampaikan Herwin, terkait dengan penggunaan kendaraan dinas yang harus sesuai dengan ketentuannya. Yakni kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
BACA JUGA:Disparpora Kepahiang Dukung Wacana Digabungnya Kemenpora dan Kemenparekraf
Berdasarkan regulasinya, fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat Eselon II, IIIa, IIIb dan Eselon IV ditentukan berdasarkan Cc kendaraan.
"Iya, berdasarkan regulasi itu kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh para pejabat eselon, itu ditentukan berdasarkan Cc kendaraannya," kata Herwin.
Artinya, sambung Herwin, kendaraan dinas berupa roda empat atau roda dua tidak boleh dipergunakan selain pejabat eselon. Terkait dengan penertiban, kata dia, seharusnya dapat dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi wewenang oleh Pemerintah Kabupaten.