KPU Kepahiang Mulai Vermin KTP Dukungan Riri-Ujang, Siap-siap Perbaikan 2 Kali Lipat

KPU : KPU Kepahiang menyerahkan Berita Acara (BA) jika berkas pendaftaran Bakal calon bupati/ Wabup perseorangan atau jalur independen diterima. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sejak 08 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024, KPU Kepahiang membuka pendaftaran bakal calon (Balon) bupati/Wabup melalui jalur perseorangan atau jalur Independen Pilkada 2024.

Di hari terakhir, Minggu 12 Mei pukul 13.00 WIB, Hj. Riri Damayanti John Latief- Ujang Irmansyah mendaftar sebagai Balon pasangan calon Bupati/Wabup Kepahiang ke KPU Kepahiang.

Keduanya menyampaikan KTP dukungan sebanyak 11.583 lembar dan diterima KPU Kepahiang. Dengan itu pula, langkah lanjutan yang akan dilakukan KPU Kepahiang guna menjalankan tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, melakukan Verifikasi Administrasi atau Vermin. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan maka pihaknya akan melakukan Vermin terhadap KTP dukungan yang sudah disampaikan Hj Riri Damayanti John Latief - Ujang Irmansyah. Vermin akan dilaksanakan tanggal 13 Mei 2024 hingga 29 Mei 2024 mendatang. Dalam proses Vermin yang dilaksanakan, KPU Kabupaten Kepahiang memastikan akan melakukan verifikasi secara teliti KTP dukungan yang disampaikan oleh bakal Paslon Independen Riri-Ujang.

"Sesuai dengan tahapan, kami akan melakukan Vermin terhadap dokumen KTP dukungan yang disampaikan. Kami akan melihat, apakah nantinya dukungan KTP yang disampaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Ikrok.

BACA JUGA:Daftar Independen, Ini Sebaran KTP Dukungan Riri-Ujang Pilkada Kepahiang 2024

Selanjutnya, melalui Vermin yang dilaksanakan akan diketahui apakah ada dukungan KTP TMS atau MS. Jika nanti ditemukan KTP dukungan TMS, maka akan dilihat terlebih jumlah KTP dukungan yang dinyatakan MS. Jika KTP dukungan yang dinyatakan MS masih memenuhi jumlah syarat minimal dukungan sebanyak 11.214 lembar, maka akan dilanjutkan ke Verifikasi Faktual (Verfak). 

"Sebaliknya, jika dukungan KTP yang dinyatakan MS menjadi berkurang dari jumlah minimal 11.214 lembar (Syarat wajib, red). Maka dukungan KTP yang TMS harus dilakukan perbaikan sebanyak 2 kali lipat. Kembali lagi kami tekankan, jika MS-nya masih mencukupi dukungan minimal, maka akan lanjutkan ke tahapan Verfak tanpa harus dilakukan perbaikan KTP dukungan yang TMS," jelas Ikrok. 

Dia menambahkan, tahapan Pilkada Kepahiang 2024 akan terus berlanjut hingga nantinya menentukan hasil akhir terkait pendaftaran bakal Paslon bupati/ Wabup jalur perseorangan atau independen ini. "Tahapan akan terus berlanjut hingga nantinya akan menentukan hasil akhir dari pencalonan melalui jalur independent," demikian Ikrok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan