Dipastikan Oleh Dinas PMD, Jabatan Kades di 37 Desa di Kepahiang Diperpanjang 2 Tahun

KADES : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan, jabatan Kades di kabupaten Kepahiang yang habis tahun 2024 otomatis diperpanjang 2 tahun--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Per tanggal 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini, ke depan kepala desa hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode. 

Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ada 37 jabatan Kades yang akan berakhir pada tahun 2024 ini. Mengenai hal ini, apakah langsung dilakukan perpanjangan masa jabatan pascahabis masa jabatan? Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan dan memastikan, masa jabatan Kades yang habis pada tahun 2024 secara otomatis dilakukan perpanjangan 2 tahun ke depan. 

"Dengan adanya Undang-undang terbaru itu, jabatan Kades termasuk di Kabupaten Kepahiang diperpanjang 2 tahun. Seperti yang kami ketahui, ada 37 Kades di Kabupaten Kepahiang pada tahun 2024 ini yang habis masa jabatannya. Dengan demikian, otomatis masa jabatannya diperpanjang 2 tahun. Ya kecuali Kades yang sebelumnya mengundurkan diri," jelas Iwan Zamzam dikonfirmasi Radarkoran.com, Senin 13 Mei 2024. 

Lanjut dipaparkan Iwan, ke 37 jabatan Kades yang akan berakhir masa jabatanya (6 tahun, red), terjadi pada penghujung tahun 2024 ini. Karena ada Undang-undang baru tentang desa yang disahkan pada April lalu, maka masa jabatan Kades yang berakhir pada akhir 2024 akan otomatis diperpanjang selama 2 tahun.

BACA JUGA:Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Penjelasan DPMD Lebong

"Masa jabatan Kades diperpanjang sesuai dengan perintah Undang-undang yang telah ditetapkan. Tapi memang, di Kabupaten Kepahiang ini terdapat 5 desa yang tidak bisa dilakukan perpanjangan jabatan Kades, lantaran sebelumnya mengundurkan diri," terang Iwan. 

"Yang jelasnya, untuk Kades di Kepahiang masa jabatan Kades berakhir tahun 2024 ini akan diperpanjang otomatis selama 2 tahun, kecuali 5 desa. Yakni Desa Meranti Jaya dan Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok di Kecamatan Kepahiang, Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi, dan Desa Talang Sawah di Kecamatan Bermani Ilir (Meninggal Dunia, red)," papar Iwan. 

Untuk ke 5 desa tersebut diwacanakan akan dilaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 mendatang. Karena ke 5 desa tersebut tidak bisa dilakukan perpanjangan, lantaran Kades yang bersangkutan sebelumnya mengundurkan diri dan ada juga yang meninggal dunia. 

"Wcananya kita akan laksanakan Pilkades serentak terhadap 5 desa tersebut. Sementara selebihnya, untuk jabatan Kades yang berakhir tahun 2024 ini secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun ke depan," demikian Iwan.

Masa Jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang yang Akan Berakhir 2024

Kecamatan Kepahiang

1. Desa Kelilik

2. Desa Tebat Monok

3. Desa Permu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan