3 Besar Hasil Seleksi JPTP Disampaikan ke KASN
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA saat diwawancarai awak media terkait perkembangan seleksi JPTP Pemprov Bengkulu, Senin 13 Mei 2024 di GOR Sawah Lebar Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyampaikan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPTP untuk 6 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu kepada KASN.
Hal demikian diungkapkan Pejabat Pembinan Kepegawaian atau Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan pembukaan POPDA Provinsi Bengkulu tahun 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 di GOR Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Dikatakan Gubernur Rohidin, setelah dirinya mendapatkan hasil seleksi dari Panitia Seleksi (Pansel) yang mengkoordinir pelaksanaan seleksi, dirinya langsung menyampaikan surat dan menyampaikan hasil seleksi ke KASN.
"Sudah kita sampaikan ke KASN. Jadi kemarin 3 besarnya sudah disampaikan ke saya, sudah saya tanda tangan surat pengantarnya dan kita sampaikan ke KASN," kata Gubernur Rohidin.
Ditambahkan Gubernur Rohidin, nantinya KASN akan melihat hasil seleksi yang telah dilakukan Pemprov Bengkulu apakah sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang diberlakukan atau tidak.
BACA JUGA:Hasil Seleksi JPTP Pemrov Bengkulu Segera ke KASN
"Nanti KASN mengevaluasi apakah prosedur, kemudian persyaratan administratif dan peraturan-peraturan terkait dengan lelang jabatan itu sesuai dengan aturan atau belum. Kalau belum pasti mereka akan koreksi itu, dan andai itu sudah disetujui, baru nanti saya akan membuat surat permintaan izin kepada menteri Dalam Negeri RI baru nanti kita lantik," tuturnya.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menyebut nama-nama yang disampaikan dan tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Termasuk untuk jabatan Direktur Utama Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu dengan adanya perubahan beberapa regulasi terkait dengan bidang kesehatan juga telah dikoordinasikan.
"Kemarin itu juga saya panggil dari Panselnya, karena memang ada masukan dari beberapa pihak. Saya kira itu harus diklarifikasi, terutama terkait penerimaan direktur rumah sakit. Ternyata dengan undang-undang kesehatan terbaru, menurut mereka itu semua Permen (peraturan pemerintah) di bawahnya sudah menjadi tidak berlaku, jadi aturan itu sudah sesuai dengan undang-undang terbaru, di berbagai daerah juga kita tanyakan prosesnya juga sama," tutup Rohidin.
Sementara itu, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, terkait dengan hasil seleksi yang telah disampaikan ke KASN, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak KASN untuk perkembangan selanjutnya.
"Kita sudah koordinasi dengan KASN, artinya tim seleksi yang dilakukan tim Pansel sudah kita laporkan kepada pak gubernur, dan sesuai arah dan petunjuk lalu kita ajukan ke KASN sebagai laporan dan meminta rekomendasi untuk tahapan proses selanjutnya," papar Gunawan.
Gunawan menambahkan, rekomendasi dari KASN sangat diperlukan agar nantinya dapat disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan izin dilakukan pelantikan. Hal ini juga mengacu pada edaran larangan kepala daerah melakukan pelantikan pejabat di atas tanggal 22 Maret 2024 tanpa adanya izin dari kementerian terkait.
"Dari edaran kalau di atas tanggal 22 Maret 2024 kemarin harus ada ijin. Artinya setelah kita mendapatkan rekomendasi KASN maka akan kita teruskan ke Kemendagri. Dan rekomendasi KASN menjadi salah satu persyaratan yang di lampiran untuk pengajuan ijin ke Kemendagri. Jadi kita ke KASN dulu untuk mendapatkan rekomendasi," tutup Gunawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat pengumuman Nomor: 821/24/PANSEL-JPTP/2023 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Peringkat 3 (Tiga) Besar Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2024.