MT-II Tahun 2024, Disperkan Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Disperkan Lebong Sugon Hofizer menjamin ketersediaan pupuk subsidi pada MT-II tahun 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong menjamin ketersediaan pupuk subsidi dalam menyambut musim tanam ke-II (MT-II) tahun 2024. Apalagi tahun ini, Pemkab Lebong mendapat tambahan alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan hasil pertanian di Indonesia.

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Disperkan Lebong Sugon Hofizer menjelaskan di tahun 2024 ini Kabupaten Lebong mendapatkan penambahan jumlah pupuk subsidi. Untuk pupuk subsidi jenis urea dari sebelumnya 1.560 Ton menjadi 2.669 Ton. Kemudian untuk pupuk subsidi jenis NPK awalnya 1.598 Ton menjadi 3.408 Ton.

"Alhamdulillah tahun ini ada penambahan jumlah pupuk subsidi yang diperoleh Kabupaten Lebong. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan hasil pertanian petani, " jelas Sugon.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang akan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah di tetapkan.

"Penyaluran pupuk bersubdisi itu khusus bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani. Pendistribusiannya dilakukan oleh kios pengecer di masing-masing kecamatan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan, " tambahnya.

Diharapkan, bagi petani yang ingin pupuk subsidi disarankan untuk bergabung dalam kelompok tani. Karena dalam penyalurannya tak bisa disampaikan kepada individu atau pribadi.

BACA JUGA:Disperkan Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi

Sebagai upaya untuk menanggulangi ketersediaan pupuk bersubsidi tersebut pihaknya telah mengintruksikan distributor pupuk agar tetap menyediakan pupuk non subsidi di sejumlah kios. Hal itu dimaksud petani yang belum tersentuh pupuk subsidi bisa membeli pupuk dengan harga komersial.

Masih kata Sugon jatah pupuk yang diterima Kabupaten Lebong sudah dibagi per kecamatan untuk setiap bulannya. Dalam hal ini pendistribusiannya tergantung dengan permintaan petani itu sendiri.

"Selain itu HET (harga eceran tertinggi, red) juga sudah ditentukan yaitu untuk jenis urea Rp 2.250 per Kg, NPK Rp 2300 per Kg dan NPK untuk Kakao Rp 3.300 per Kg, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan