Wajib LHKPN, KPU Kepahiang Sudah Serahkan SK Penetapan 25 Dewan Terpilih
PEMILU : Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, SK penetapan 25 calon DPRD Kepahiang sudah disampaikan ke Pemkab dan DPRD Kepahiang. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 25 dewan terpilih hasil Pemilu 2024 ke DPRD Kepahiang.
Selain itu, SK 25 Caleg terpilih tersebut juga disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Dengan itupula artinya, proses sudah berjalan dan 25 dewan terpilih hanya menunggu pelaksanaan pelantikan saja.
Namun perlu diingat, seluruh dewan terpilih tersebut punya kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI. Ini disampaikan Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd, Rabu 15 Mei 2024.
Dia menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan SK penetapan 25 dewan terpilih hasil Pemilu 2024 ke DPRD Kepahiang dan ke Pemkab Kepahiang. Dengan itupula, ke 25 Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 hanya menunggu pelantikan.
"Proses di kita seluruhnya sudah selesai, SK penetapan juga sudah disampaikan ke DPRD Kepahiang dan Pemkab Kepahiang. Tetapi harus diingatkan, ke 25 dewan terpilih hasil Pemilu 2024 masih mempunyai kewajiban berkaitan dengan LHKPN," terang Ikrok.
BACA JUGA:Belum Satu pun DPRD Kepahiang Terpilih Serahkan Bukti LHKPN ke KPU
Dipaparkan Ikrok, berkaitan dengan LHKPN, ke 25 dewan terpilih hasil Pemilu 2024 sejauh ini belum ada satupun yang melaporkan ke KPU Kepahiang jika sudah menyampaikan LHKPN. Dirinya kembali mengimbau agar 25 dewan terpilih jangan sampai lupa menyampaikan LHKPN. Karena, kalau ada dewan yang
tidak menyampaikan LHKPN, maka pelantikan sebagai wakil rakyat bisa ditunda.
"Kami hanya mengingatkan saja, karena LHKPN ini sifatnya wajib, sehingga harus dilaksanakan setiap dewan terpilih hasil Pemilu 2024. Apabila LHKPN-nya sudah selesai, hasilnya harus disampaikan kepada kami di KPU Kepahiang," papar Ikrok.
Di dalam aturannya, selambatnya anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024, harus sudah menyampaikan LHKPN ke KPK RI, 21 hari sebelum pelantikan jadi dewan. "Memang waktunya masih lama, tapi itu harus dijalankan, jangan sampai lupa," demikian Ikrok.
Untuk diketahui, Kamis 02 Mei 2024 lalu KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:LHKPN Pejabat Kepahiang Tercepat di Bengkulu, dari 49 Pejabat Siapa yang Paling Kaya?
Usai penetapan, proses lanjutan terus dilaksanakan hingga nanti pelaksanaan pelantikan. Namun sebelum pelantikan dilaksanakan, semua anggota dewan terpilih diwajibkan menyampaikan LHKPN. Penyampaikan LHKPN ke KPK sifatnya wajib. Jika tidak, maka pelantikan terhadap anggota dewan terpilih bisa ditunda.