November, BKPSDM Terima 2 Permohonan Gugat Cerai ASN

Kantor BKPSDM Lebong--

LEBONG RK - Pada November 2023, ada 2 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang menyampaikan permohonan gugat cerai ke BKPSDM Lebong. Alasannya dipicu kesenjangan penghasilan atau pendapatan suami yang tidak seimbang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.Kom menjelaskan kedua berkas pemohon cerai itu masih diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang. Jika sudah di lengkapi, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon untuk dilakukan mediasi.

"Mediasi permohonan cerai akan dilakukan sebanyak enam kali, dua kali terhadap pemohon, dua kali termohon, satu kali keterangan saksi, dan terakhir kedua belah pihak akan dipertemukan untuk di mediasi," terangnya.

Sepanjang 2023 total keseluruhan berkas permohonan cerai yang diajukan ASN Pemkab Lebong sebanyak 12 berkas. Namun, 10 berkas putus dan sudah mendapat izin dari kepala daerah dalam hal ini bupati Lebong.

Menurutnya untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Seperti penggugat juga harus menjalani beberapa tahapan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingkat OPD hingga mediasi di kantor BKPSDM.

BACA JUGA:Kampanye PHBS Puskesmas Taba Atas Berhasil Cegah DBD

"Jika proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke Bupati Lebong. Apabila disetujui selanjutnya  dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan