16.398 Ekor HPR di Lebong Belum Divaksin Anti Rabies

Dari total populasi 16.398 ekor HPR di Kabupaten Lebong belum ada yang mendapatkan vaksin anti rabies sepanjang Januari hingga Mei 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Belum seluruh Hewan Penular Rabies atau HPR di Kabupaten Lebong mendapatkan vaksin anti rabies. Bahkan data Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong ada 16.398 ekor HPR belum mendapatkan suntikan vaksin anti rabies.

Jumlah itu merupakan data populasi HPR yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Sejak Januari hingga Mei 2024 ini belum ada satu pun HPR yang mendapatkan vaksin anti rabies.

Terkait hal ini, Petugas Kesehatan Hewan Disperkan Lebong, Drh. Ayu Budiarti menyampaikan belum dilaksanakannya penyuntikan vaksin anti rabies pada 16.398 HPR di Kabupaten Lebong ini karena terkendala dosis vaksin. Sehingga sejak awal 2024 lalu belum ada satu pun HPR di Kabupaten Lebong yang mendapatkan suntikan vaksin anti rabies.

"Dari jumlah populasi HPR sebanyak 16.38 ekor belum ada yang diberikan suntik vaksin untuk dosis tahun ini," kata Ayu Budiarti.

Namun dalam waktu dekat pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Provinsi Bengkulu untuk meminta dosis vaksin anti rabies. Ditargetkan pada Juni mendatang proses penyuntikan vaksin anti rabies pada HPR di Kabupaten Lebong sudah dimulai.

BACA JUGA:HUT Perpusnas ke-44, Pemkab Lebong Dapat Mobil Perpustakaan Keliling

"Insyaallah dalam waktu dekat kita akan meminta dosin vaksin anti rabies ke provinsi. Mudah-mudahan pada bulan Juni mendatang kita sudah turun melaksanakan suntik vaksin terhadap hewan penular rabies tersebut," lanjut Ayu.

Diketahui 16. 398 ekor HPR yang ada di Kabupaten Lebong itu terdiri dari 11. 139 ekor anjing, 5.769 ekor kucing, dan 30 ekor kera. Namun demikian tak menutup kemungkinan jumlah populasi HPR di Kabupaten Lebong sudah bertambah, apalagi hampir di setiap wilayah kecamatan terdapat hewan peliharaan milik masyarakat, baik anjing, kucing maupun kera.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap serangan HPR, terutama anjing yang merupakan salah satu jenis hewan berbahaya. Jika terdapat kasus gigitan HPR agar segera melaporkan dan segera dibawa secepatnya ke Puskesmas atau ke RSUD Lebong untuk ditangani secara medis," lanjutnya.

Untuk jumlah kasus gigitan HPR sendiri, lanjut Ayu, pihaknya belum menerima data dan masih menunggu data dari Dinkes Lebong. Karena jumlah kasus gigitan HPR sendiri akan dilaporkan masiung-masing Puskesmas kle Dinkes Lebong.

"Kalau jumlah kasus gigitan itu ranahnya Dinkes Lebong, dan sampai sekarang kita masih mununggu dari pihak mereka," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan