Tempo 4 Bulan, Penerimaan Pajak Kendaraan di Lebong Capai Rp 1,3 Miliar

Data UPTD Samsat Kabupaten Lebong penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong sudah mencapai angka Rp 1,3 miliar--EKO/RK

Radarkoran.com - Data UPTD Samsat Kabupaten Lebong penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong sudah mencapai angka Rp 1,3 miliar. Realisasi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD tersebut diperoleh kurun waktu 4 bulan, tepatnya Januari hingga April 2024. 

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE menjelaskan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,3 miliar tersebut merupakan penerimaan secara keseluruhan dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Selama 4 bulan yaitu Januari hingga April, penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Lebong secara keseluruhan yaitu sebesar Rp 1,3 miliar, " sampai Nopa, sapaan akrabnya.

Lebih jauh Nopa menjelaskan jika penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,3 miliar tersebut berasal dari 2.660 unit kendaraan yang melakukan pelunasan pajak. Baik itu kendaraan umum, pribadi maupun kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Bidang Pendapatan BKD Lebong Akan Tarik Pajak Tempat Rekreasi Wahana Air

"Jumlah Rp 1,3 miliar ini belum termasuk biaya balik nama dan denda. Jika ditotalkan secara keseluruhan angkanya mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam upaya meningkatkan penerimaan PKB kita juga melaksanakan program jemput bola melalui kegiatan Samling atau Samsat Keliling. Bahkan hingga awal Mei pencapaian Samling ini mencapai Rp 36.450.000 untuk 54 unit kendaraan," lanjutnya.

Disisi lain, target penerimaan pajak kendaraan yang sudah ditetapkan Pemprov Bengkulu untuk Kabupaten Lebong di tahun 2024 ini secara keseluruhan yaitu sebesar Rp 6,4 miliar. Dengan sisa waktu yang ada hingga berakhirnya tahun anggaran 2024 berakhir, pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai.

Apalagi dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, puncak pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Lebong terjadi pada bulan September hingga Oktober.

"Kami berharap, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, karena  dengan membayar pajak masyarakat juga ikut berkontribusi menyumbang PAD dalam mendukung roda pembangunan daerah," lanjutnya.

Disisi lain, di tahun 2023 lalu penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong tidak mencapai target yang ditetapkan Pemprov Bengkulu. Hal itu dikarenakan adanya program pemutihan pajak yang di buka Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Juni

"Kami juga berharap kepada seluruh OPD di Kabupaten Lebong, juga ikut berpatisipasi meningkatkan PAD ini, salah satunya dengan selalu taat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang sudah di pegang oleh masing-masing pejabat setempat," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan