Bidang Pendapatan BKD Lebong Akan Tarik Pajak Tempat Rekreasi Wahana Air

Bidang Pendapatan BKD Lebong Akan Tarik Pajak Tempat Rekreasi Wahana Air yang ada di Kabupaten Lebong.--EKO/RK

Radarkoran.com - Tahun ini Bidang Pendapatan BKD Lebong akan menarik pajak rekreasi wahana air yang ada di Kabupaten Lebong. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memaksimalkan PAD dari objek pajak baru yang selama ini belum tergarap. 

Terlebih dalam menarik pajak dari rekreasi wahana air ini sudah diatur dalam Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini Bidang Pendapatan BKD Lebong sudah mulai mensosialisasikan hal ini ke sejumlah tempat rekreasi wahana air yang notabanenya milik pihak swasta.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan jika tempat rekreasi wahana air menjadi salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

"Mereka akan dikenakan PBJT sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket masuk yang terjual. Seperti Wahana 88 beberapa waktu lalu sudah kami sosialisasikan dan mereka akan mulai membayar untuk bulan ini (Mei 2024, red), " sampai Mongin sapaan akrabnya.

Dilanjutkan Mongin, untuk memastikan jumlah pengunjung yang dilaporkan oleh pihak pengelola, pihaknya juga akan melakukan proses uji petik ke lapangan secara berkala. 

BACA JUGA:Draf Perbup Perubahan Struktur BKD Lebong Tinggal Dibahas

Teknisnya, tambah Mongin, pengelola melaporkan jumlah pengunjung ke Bidang Pendapatan untuk selanjutnya diterbitkan surat pemberitahuan pajak daerah. Namun untuk memastikan kelayakan laporan yang disampaikan pihak pengelola itu pihaknya akan melakukan uji petik secara berkala.

"Uji petik akan kami laksanakan secara berkala dengan menyesuaikan jumlah personil maupun target kerja yang ada di Bidang Pendapatan, " tambah Mongin.

Pajak rekreasi wahana air tersebut disetorkan oleh pihak pengelola setiap tanggal 10 setiap bulannya. Dirinya berharap lewat sektor ini bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah.

"Penarikan pajak ini sudah kami sosialisasikan. Dan kami berharap pihak pengelola rekreasi wahana air bisa bersikap kooperatif dengan membayarkan kewajibannya, " demikian Mongin. (skp)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan