Draf Perbup Perubahan Struktur BKD Lebong Tinggal Dibahas

Dalam Draf Perubup perubahan struktur pada BKD Lebong tinggal dibahas. Dalam rancangan tersebut Bidang Pendapatan BKD akan dipecah menjadi dua bidang.--EKO/RK

Radarkoran.com - Rancangan perubahan struktur organisasi pada Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Lebong saat ini sudah selesai disusun. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setkab Lebong Heri Setiawan, ST.

"Draf Perbup perubahan struktur organisasi terbaru pasca penyederhanaan sudah disusun, tinggal lagi pembahasan, disetujui atau tidak, " sampai Heri.

Ditambahkan Heri, perubahan struktur organisasi pada BKD tersebut dilakukan dengan menambah 1 bidang pada OPD tersebut. Saat ini BKD Lebong terdiri dari 5 bidang dan dalam rancangan perubahan struktur organisasi ditambah 1 bidang menjadi menjadi 6 bidang. 

Penambahan bidang tersebut difokuskan pada Bidang Pendapatan BKD. Bidang tersebut dipecah, yakni menjadi Bidang Perencanaan Pendapatan dan Bidang Penagihan dan Laporan. 

"Kalau nantinya disepakati maka bisa diberlakukan mulai tahun ini, " sampai Heri.

Disisi lain, Heri mengaku sudah ada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong menyampaikan usulan terkait perubahan perubahan nomenklatur. Yaitu dengan memisahkan bidang pada OPD tersebut untuk menjadi OPD baru. Termasuk salah satunya adalah BKD dengan memisahkan Bidang Pendapatan menjadi OPD tersendiri.

BACA JUGA:1.230 Sambungan Listrik Gratis Direalisasikan Juni, Termasuk di Kabupaten Lebong

Hanya saja untuk proses tersebut saat ini belum bisa dilakukan karena prosesnya yang cukup panjang dan harus melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ada juga Disparpora yang mengusulkan pemisahan Bidang Pariwisata menjadi OPD baru, kemudian Dinas PUPR-Hub yang mengusulkan agar Bidang Perhubungan menjadi OPD tersendiri. Usulan tersebut belum bisa diakomodir karena harus merubah Perda.

"Kalau untuk penambahan bidang cukup dengan merevisi Perbup. Jadi prosesnya tidak begitu panjang. Namun kalau untuk menambah jumlah OPD maka harus merevisi Perda, artinya harus dibahas bersama dengan DPRD Lebong, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan