Selter JPTP 3 OPD, Ini 8 Nama Calon Kadis di Kepahiang

SELTER : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, Selter JPTP yang dilaksanakan sudah sampai ketahapan penetapan tiga besar.--DOK/RK

Radarkoran.com - Panita Seleksi (Pansel) sudah melakukan tahapan Seleksi Terbuka atau Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi 3 jabatan eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Dari awalnya 13 nama, yang seluruhnya berasal dari lingkup Pemkab Kepahiang, yang mengikuti Salter JPTP. Hasilnya, sudah mengerucut menjadi 8 nama. Dengan masing-masing OPD ada 3 calon Kadis, yang satu nama di antaranya mendaftar di dua jabatan berbeda.  

Diketahui, untuk mengisi kekosongan jabatan yang kini dijabat oleh Plt, Pemkab Kepahiang menyelenggarakan Selter JPTP terhadap 3 OPD. Yakni jabatan Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnperinnaker), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Nama-nama calon Kadis yang sudah mengikuti Selter JPTP ini akan diserahkan ke Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU untuk dilakukan proses lebih lanjut hingga nanti ditetapkan dan dilantik. 

Menyangkut 3 besar pelaksanaan Selter JPTP tersebut, Bupati Hidayattulah memaparkan, pihaknya akan minta persetujuan ke KASN, selanjutnya dikirim ke Mendagri.

BACA JUGA:Ini Nama-nama Peserta Selter JPTP 3 OPD Kepahiang

"Apabila disetujui, maka barulah saya bisa melakukan pelantikan. Apabila tidak disetujui, ya tetap akan kita Plt-kan saja. Kalau saya simpel saja, tidak usah berpikir susah-susah. Kita ikuti saja regulasi," singkat bupati.

Sementara itu, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan bahwa hasil Selter JPTP yang dilakukan oleh Pansel sudah mendapatkan 3 besar, yang nantinya akan ditentukan 1 nama untuk mengisi kekosongan di masing-masing jabatan eselon II. Hanya saja sebelum dilakukan pelantikan akan disampaikan atau meminta rekomendasi KASN terlebih dahulu. Setelah itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. 

"Iya, sekarang sudah 3 besar. Jadi langkah selanjutnya meminta rekomendasi KASN dan diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan," papar Sekkab Hartono, Kamis 23 Mei 2024.

Dilanjutkan Sekkab Hartono, permintaan rekomendasi ke KASN sudah pihaknya sampaikan, hanya tinggal menunggu hasilnya saja. Kalau nanti rekomendasi KASN sudah diperoleh, langsung disampaikan ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan. 

"Prosesnya kita jalankan sebagaimana aturan yang ada. Jadi sekarang hanya menunggu rekomendasi dari KASN, sebagai dasar diajukan ke Mendagri agar mendapatkan persetujuan, hingga bisa dilaksanakan pelantikan," terang Sekkab Hartono.

Diketahui, Pemkab Kepahiang melaksanakan Selter untuk mengisi kekosongan pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Kepahiang. Selter ini tetap  

dilaksanakan walaupun ada larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3/1575/S menyangkut 

kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Tag
Share