Selter JPTP 3 OPD, Ini 8 Nama Calon Kadis di Kepahiang

SELTER : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, Selter JPTP yang dilaksanakan sudah sampai ketahapan penetapan tiga besar.--DOK/RK

Terkait adanya larangan Mendagri melalui SE Nomor 100.2.1.3/1575/S perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, Pemkab Kepahiang pun sudah menyikapinya. Yakni hasil Selter disampaikan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi dan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan.

BACA JUGA:Buka Selter 3 Formasi JPTP, Jabatan Difinitif Kasatpol PP Kepahiang Masih 'Dibiarkan' Kosong

"Sama seperti kata pak bupati, apabila Kemendagri mengizinkan, maka pelantikan akan dilaksanakan. Jika tidak maka sebaliknya pelantikan juga tidak akan kita laksanakan," jelas Sekkab Hartono.

Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan mutasi pada pejabat, ya tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang. Karena pada tahun ini Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti Pilkada serentak. 

Surat ini diterbitkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024 lalu. Namun, larangan tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.

Sementara itu berdasarkan lampiran PKPU Nomor 02 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024.

Selaras dengan surat dari Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, terhitung 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

BACA JUGA:Rekomendasi KASN Diterima, Selter Pejabat Kepahiang Tetap Dilaksanakan

Ini Nama-nama 3 Besar Hasil Selter JPTP 3 OPD di Lingkup Pemkab Kepahiang 

- Inspektorat Daerah  

1. Dedi Candira WK, S.Sos, MAP

2. Eko Syaputra, SH

3. Irwan Sayuti, MH

Tag
Share