Bupati Tetapkan Masing-masing Satu Nama Calon Kadis, Pemkab Kepahiang Tunggu Persetujuan KASN/Mendagri

KADIS : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, untuk melantik 3 jabatan Kadis di Kabupaten Kepahiang akan menunggu Rekom KASN dan Mendagri --DOK/RK
Surat ini diterbitkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024 lalu. Namun, larangan tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.
Sementara itu berdasarkan lampiran PKPU Nomor 02 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat dari Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Ini Nama-nama 3 Besar Hasil Selter JPTP 3 OPD di Lingkup Pemkab Kepahiang
- Inspektorat Daerah
1. Dedi Candira WK, S.Sos, MAP
2. Eko Syaputra, SH
3. Irwan Sayuti, MH
- Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja
1. Eko Syaputra, SH
2. Irwan Alfian, ST, ME
3. Neri Mardia Ngesih, SE
- Badan Penangguilangan Bencana Daerah
1. Dendi, S.Sos, MM