312 PPS di Lebong Dilantik, Ini Tugas Pertamanya

LANTIK : Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos melantik dan mengambil sumpah 312 PPS di 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, Minggu 26 Mei 2024. --EKO/RK

Radarkoran.com - Minggu 26 Mei 2024, KPU Kabupaten Lebong melantik 312 PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah 312 PPS dipusatkan di Gedung Tenis Indoor Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos. Adapun tugas pertama PPS dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 yaitu membentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih. 

"PPS memiliki kewenangan untuk membentuk Pantarlih yang akan membantu dalam proses pemuktahiran data pemilih di wilayah kerja mereka masing-masing. Mulai dari proses mencari, membentuk dan penetapan Pantarlih akan dilakukan oleh PPS, " sampai Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.

Yoki mengingatkan kepada 312 PPS yang sudah dilantik agar bisa menjalankan tahapan-tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan. PPS diminta untuk menjalankan tahapan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga sikap independensi dan netralitas sebagai penyelenggaran Pilkada 2024. 

"Kami harapkan PPS yang baru dilantik untuk bersiap menjalankan tahapan-tahapan Pilkada 2024, " sampainya.

BACA JUGA:312 PPS Terpilih Dilantik 26 Mei

Disisi lain, Yoki meminta agar PPS yang sudah dilantik untuk segera beradaptasi dan segera bekerja cepat dan cermat. Salah satunya melakukan koordinasi dengan dengan dengan pemerintah desa atau kelurahan mereka masing-masing terkait dengan sekretariat PPS.

"PPS yang baru saja dilantik dituntut harus bisa bekerjasama dalam tim dan menjaga kekompakan. Saling berkoordinasi dan menciptakan iklim kerja yang baik, " singkat Yoki.

Diketahui PPS yang akan bertugas pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Bengkulu ada Pilkada 2024 ini nantinya akan memiliki masa tugas selama 8 bulan, tepatnya hingga 27 Januari 2025 mendatang. Selama bertugas Ketua PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta sementara anggota PPS Rp 1,3 juta per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan