Bahas Raperda LP2B, Diketahui Kepahiang Alami Pengalihan Fungsi Lahan 555 Ha

PIMPIN : Panitia Khusus DPRD Kepahiang memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).--REKA/RK

Radarkoran.com - DPRD Kabupaten Kepahiang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), saat pembahasan regulasi tersebut terkuak lahan persawahan di daerah ini mengalami pengalihan mencapai 555 Ha. Ketua Pansus III DPRD Kepahiang, Anudin, S.Sos menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang LP2B tersebut bertujuan untuk melindungi lahan pangan berkelanjutan.

Dia menyampaikan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan melindungai kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Kemudian, menjamin tersedianya lahan  pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahan dan kedaulatan pangan, serta melindungi kepemilikan lahan persawahan.

"Raperda LP2B ini memprioritaskan regulasi daerah, sebagai upaya perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya untuk mendorong peningkatan produksi pangan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangannya secara maksimal," sampai Anudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, mengapresiasi inisiasi DPRD dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan di Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, masalah ketahanan pangan selalu menjadi isu krusial baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Di Kepahiang, setiap tahun kita mengalami defisit ketersediaan pangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pengalihan fungsi lahan sawah ke sektor lain. Berdasarkan data terakhir BPN Kepahiang, tahun ini sekitar 555 hektar lahan sawah telah dialihfungsikan. Dari total kurang lebih 4000 hektar lahan sawah, kini hanya tersisa 3445 hektar," ujar Taufik.

BACA JUGA:Bukan Hanya Melindungi Lahan Pertanian, Perda LP2B Menjadi Syarat Pemkab Dapat DAK

Ia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan masalah serius dapat timbul di masa depan. Saat ini sekitar 2739 hektar lahan sawah di Kepahiang wajib dipertahankan. Oleh karena itu Ir. Taufik menilai Raperda ini sangat dibutuhkan Kabupaten Kepahiang.

"Dari hasil koordinasi kami dengan Bappenas, salah satu kendala dalam mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat adalah belum adanya Perda PLP2B. Dengan adanya Raperda ini, kami optimis Bappenas akan memberikan dukungan lebih lanjut bagi sektor pertanian di Kepahiang," jelasnya.

Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di masa depan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu dilakukan pengalokasian lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P).

Dengan Undang-Undang No. 41/2009 ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan